Ijazah Jokowi
Rismon Sianipar Tantang Ahli IT Polri Debat Terbuka Ilmiah Buntut Tuduhan Manipulasi Ijazah Jokowi
Rismon Sianipar secara terbuka menantang Ahli IT dari Polri untuk berdebat secara ilmiah terkait hasil penelitian Rismon dkk soal ijazah Jokowi.
Ringkasan Berita:
- Ahli digital forensik Rismon Sianipar secara terbuka menantang Ahli IT dari Polri untuk berdebat secara ilmiah di depan publik.
- Rismon mempertanyakan dasar tudingan manipulasi ijazah Jokowi yang ditujukan Polri padanya.
- Rismon menilai bahwa penilaian tentang keilmiahan suatu penelitian tidak dapat diputuskan hanya melalui proses penyidikan. Selain itu bantahan terhadap hasil penelitian ilmiah harus disampaikan secara ilmiah pula.
TRIBUNNEWS.COM - Ahli Digital Forensik yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar mengungkapkan tantangannya kepada Ahli IT dari Polri untuk debat terbuka ilmiah di depan publik.
Tantangan debat terbuka ilmiah kepada Ahli IT Polri ini diungkapkan Rismon, buntut pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut dirinya beserta Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dan Roy Suryo, telah mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan metode analisis yang tidak ilmiah.
"Kami dituduh mengedit, memanipulasi apa dokumen elektronik ijazah Jokowi. Hanya karena menurut beberapa ahli forensik langganan kepolisian ya di meja penyidik, ditanya jawab. 'Oh iya, ini diedit ini, ini dimanipulasi, ini tidak ilmiah'."
"Halo, siapa kalian menyatakan kami tidak ilmiah? Berani enggak tampil ke depan? Ayo kita debat terbuka ilmiah."
"Berani enggak ahli forensik tersebut yang mengatakan kami tidak ilmiah? Berani enggak? Mereka katanya tiga orang ali tampil ke depan," kata Rismon dilansir Breaking News Kompas TV, Selasa (11/11/2025).
Rismon menegaskan, untuk menyatakan sebuah penelitian ilmiah atau tidak, maka pembuktiannya bukan di meja penyidikan.
Tak hanya itu, Rismon juga menilai, jika ingin menyatakan penelitian Rismon tidak ilmiah, maka bantahan Polri juga harus disampaikan secara ilmiah.
Misalnya dengan menerbitkan buku hasil kajian ilmiah mereka, seperti yang dilakukan Rismon dkk dalam menerbitkan Jokowi's White Paper.
'Jokowi's White Paper' adalah judul buku yang ditulis oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa, yang berisi analisis terkait isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
"Kita buktikan kau atau kami yang tidak ilmiah secara etika itu tidak benar. Kalau Anda itu ilmuwan, menyatakan orang lain, menuduh orang lain tidak ilmiah, itu bukan di meja penyidikan."
"Kau bentuk juga, tulis juga buku ini seperti ini. Jokowi's White Paper itu, bantah secara ilmiah. Jangan cuma beraninya di meja penyidikan. Yang penyidiknya enggak tahu apa-apa," tegas Rismon.
Baca juga: Roy Suryo Bantah Edit Foto Ijazah Jokowi: Harusnya Kader PSI yang Dikejar Pasal 32 dan 35 UU ITE
Terakhir, Rismon pun mendesak Ahli IT Polri untuk berani muncul ke publik bersama dengan penyidik kasus ijazah Jokowi ini.
Rismon merasa para Ahli IT Polri ini harus bisa menjelaskan di mana letak tidak ilmiahnya penelitiannya bersama Roy Suryo dan dr Tifa.
Lalu tunjukkan juga bagian mana dalam ijazah Jokowi yang menurut Polri diedit dan dimanipulasi oleh Rismon dkk.
Rismon ingin agar Polri bisa mendengarkan hasil penelitian soal keaslian ijazah Jokowi ini dari kedua belah pihak.
"Coba tiga ahli forensik IT itu berada (tampil ke publik) bersama dengan penyidiknya, gitu yang benar."
"Mana yang dikatakan tidak ilmiah? Mana yang dikatakan saya mengedit? Mana yang dikatakan saya memanipulasi gitu loh. Dengarkan dua pihak," jelas Rismon.
Tuduhan Manipulasi Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada adalah asli dan sah.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Ijazah Jokowi dinyatakan asli setelah penyidik menyita 923 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada.
“Penyidik telah menyita 923 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” kata Asep, dalam keterangan persnya, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Roy Suryo Cs Tersangka, PSI Minta Publik Berhenti Menuduh Jokowi
Tak hanya itu, Asep juga menyebut bahwa para tersangka kasus ijazah Jokowi, yakni Rismon, dr Tifa dan Roy Suryo telah melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah.
“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” jelas Asep.
Untuk itu, Rismon, Roy Suryo dan dr Tifa dijerat salah satunya dengan Pasal 35 UU ITE yang mengatur tindak pidana mengubah atau memanipulasi atau informasi atau dokumen elektronik agar terlihat asli.
Ketiganya terancam pidana penjara selama paling lama 12 tahun dengan denda Rp 12 miliar.
Baca juga: Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi
8 Orang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Baca juga: Profil Rismon Sianipar, Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Punya Sumber Uang dari Amazon
Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.
Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.