Kamis, 13 November 2025

UU Hak Cipta

Anggota DPR Usul TikTok, YouTube, TV, dan Radio Dibebaskan Bayar Royalti Musik

DPR usul TikTok, TV, dan YouTube bebas royalti musik nonkomersial. Komposer dan industri bereaksi!

Penulis: Fersianus Waku
Tribunnews.com/Fersianus Waku
RUU HAK CIPTA - Pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025). 

Salah satu kasus yang sempat mencuat adalah sengketa royalti antara jaringan restoran Mie Gacoan dan LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), yang berakhir damai setelah pembayaran Rp2,2 miliar di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) pada 8 Agustus 2025.

Baca juga: Revisi UU Hak Cipta, Fraksi PDIP Soroti Distribusi Royalti dan Batas Ruang Sosial-Bisnis

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa revisi UU Hak Cipta harus menjamin perlindungan yang lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

“Kami ingin mendalami sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti, serta tata kelola pengawasan yang efektif,” ujarnya dalam RDPU Baleg DPR RI, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Hingga kini, Baleg DPR belum mengambil keputusan final terkait usulan pembebasan royalti musik untuk platform nonkomersial.

Proses harmonisasi masih berlangsung dan terbuka untuk masukan dari berbagai pihak.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved