Rabu, 12 November 2025

Redenominasi Rupiah

Ketua Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Soal Redenominasi Rupiah: Dampak Inflasinya Luar Biasa

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, mengingatkan pemerintah agar tidak tergesa-gesa menjalankan rencana redenominasi rupiah. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Redenominasi Rupiah - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah agar tidak terburu-buru menjalankan rencana redenominasi rupiah. 
Ringkasan Berita:
  • Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menjalankan redenominasi rupiah.
  • Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa redenominasi bukan hanya soal menghapus tiga nol, melainkan proses kompleks yang bisa berdampak besar.
  • Pemerintah disebut berencana memulai redenominasi pada 2027, dengan sosialisasi intensif di tahun sebelumnya.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengingatkan pemerintah agar tidak tergesa-gesa menjalankan rencana redenominasi rupiah

Ia menegaskan, kebijakan pengurangan digit mata uang itu membutuhkan prasyarat ekonomi, sosial, politik, hingga kesiapan teknis yang matang agar tidak memunculkan risiko inflasi.

“Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi,” kata Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, banyak yang keliru menganggap redenominasi hanya sekadar menghapus tiga nol di belakang nominal uang.

Padahal, jika penerapan teknisnya tidak cermat, dampak inflasi akan sangat besar.

“Jangan dikira bahwa yang seakan-akan redenominasi itu sekedar menghilangkan tiga nol di belakang. Dampak inflatoirnya akan luar biasa ketika kemudian dalam aspek teknis pemerintah tidak siap,” ujarnya.

Said menjelaskan, redenominasi belum menjadi kebutuhan mendesak dalam waktu dekat.

Namun, ia menyebut kebijakan tersebut mungkin diperlukan di masa mendatang untuk penyederhanaan sistem transaksi dan administrasi keuangan.

“Urgensi tidak. Pada tingkat kebutuhan ke depan barangkali iya,” ucapnya.

Ia mengatakan, pemerintah sebelumnya menyampaikan kemungkinan pelaksanaan redenominasi dimulai pada 2027. 

Rentang waktu itu, menurutnya, dapat dimanfaatkan sebagai fase sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat, sekaligus penyiapan sistem internal pemerintah.

“Kalau itu 2027, pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat, punya pemahaman yang sama, baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya,” jelasnya.

Said juga menegaskan pentingnya menjelaskan ke publik bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang. Tanpa edukasi yang benar, ia khawatir akan muncul kesalahpahaman yang memicu keresahan.

“Jangan sampai redenominasi itu sama dengan bagi masyarakat, pemotongan uang. Nah, itu kan bahaya sekali. Sehingga perlu sosialisasi betul,” katanya.

Meski begitu, Said menilai redenominasi memiliki manfaat administratif, salah satunya penyederhanaan bentuk fisik uang.

“Kalau 10 juta tebalnya 3 senti, nolnya tiga dibuang kan lumayan punya satu lembar,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan redenominasi tidak serta-merta memperkuat nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

“Enggak, enggak, enggak. Itu, redenominasi itu pada akhirnya kita menjaga wibawa rupiah, kedaulatan rupiah kita saja,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah belum akan menjalankan rencana redenominasi mata uang rupiah dalam waktu dekat. Prasetyo menyatakan isu tersebut masih jauh dari agenda pembahasan kabinet.

“Belum, masih jauh,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Saat ditanya apakah kebijakan tersebut berpotensi diambil dalam waktu dekat, Prasetyo kembali menegaskan bahwa pemerintah belum memasuki tahap pembahasan teknis.

Baca juga: Respons Ketua Banggar DPR Soal Wacana Redenominasi Rupiah: Tidak Ada Urgensi

“Belum,” ujarnya singkat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved