OTT KPK di Ponorogo
Kembangkan OTT Sugiri Sancoko, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo dan Sita Uang Tunai
Penyidik KPK kembali mengamankan barang bukti uang dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Ringkasan Berita:
- Penyidik KPK menemukan uang tunai saat menggeledah rumah dinas Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, pada Selasa (11/11/2025).
- Selain uang tunai, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah dinas dan beberapa tempat.
- Temuan uang di rumah dinas merupakan tambahan dari uang Rp 500 juta yang sebelumnya diamankan KPK dalam OTT pada 7 November 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan barang bukti uang dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Kali ini, uang tunai ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas bupati pada Selasa (11/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penggeledahan di enam lokasi di Ponorogo.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten Ponorogo, hari ini Selasa (11/11), penyidik melakukan penggeledahan di 6 lokasi," kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Enam lokasi yang digeledah meliputi rumah dinas bupati, rumah tersangka Sucipto (SC), kantor bupati, kantor sekda, kantor BPKSDM, serta rumah Elly Widodo (adik Sugiri).
Budi menegaskan, dari rangkaian kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti baru.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barbuk uang," ungkapnya.
Budi menambahkan, barang bukti yang diamankan tersebut akan didalami dan menjadi petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Penemuan uang di rumah dinas ini merupakan temuan baru, terpisah dari uang Rp 500 juta yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang Rp 500 juta yang menjadi barang bukti awal OTT diterima melalui ipar bupati, Ninik (NNK), di kediaman Ninik, bukan di rumah dinas.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan pasca-OTT yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono ditetapkan sebagai penerima.
Sementara Direktur RSUD Dr Harjono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto, ditetapkan sebagai pemberi.
Baca juga: Dulu Sugiri Sancoko Dianggap Pecahkan Mitos Bupati Ponorogo 2 Periode, Kini Jadi Tersangka KPK
KPK menduga Sugiri Sancoko menerima total aliran dana mencapai Rp 2,6 miliar yang berasal dari tiga klaster perkara, yakni suap pengurusan jabatan, suap fee proyek di RSUD, dan penerimaan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bupati Ponorogo
Sugiri Sancoko
barang bukti
penggeledahan
rumah dinas
OTT KPK di Ponorogo
| Sugiri Sancoko Takut saat Dengar OTT di Riau, Tunda Terima Uang Suap, KPK Sempat Mengira Batal |
|---|
| Profil Ninik, Kades & Ipar Bupati Sugiri yang Transaksi Uang Suap dengan Crazy Rich Indah Pertiwi |
|---|
| Harta Kekayaan Kokoh, Anak Buah Sugiri Sancoko yang Di-OTT KPK usai Dilantik Jadi Direktur Perumda |
|---|
| Dulu Sugiri Sancoko Dianggap Pecahkan Mitos Bupati Ponorogo 2 Periode, Kini Jadi Tersangka KPK |
|---|
| KPK Beberkan Alur OTT Sugiri: Uang Rp 500 Juta Diterima Lewat Ipar Bupati Ponorogo |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.