Dugaan Korupsi Kuota Haji
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag
Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI, Subhan Cholid (SC).
Selain memeriksa para saksi di dalam negeri, KPK juga berencana melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Senin (10/11/2025), menyatakan penyidik perlu memverifikasi ketersediaan fasilitas terkait penambahan 10.000 kuota jemaah haji khusus.
"Kita juga akan melakukan pengecekan, seberapa jauh dari Masjidil Haram, seberapa jauh dari Mina, Padang Arafah," kata Asep.
Awal Mula Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji, yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 ini diduga melanggar Undang-Undang Haji, yang mengamanatkan 92 persen kuota untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
KPK menduga terjadi kolusi antara oknum Kemenag dan PIHK dalam pembagian kuota tambahan tersebut.
Akibat dugaan korupsi ini, KPK menaksir kerugian negara berpotensi mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Meski telah naik ke tahap penyidikan dan menyita sejumlah aset, KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025.
Yaqut juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.