Sabtu, 15 November 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI, Subhan Cholid (SC).

Dok Tribunnews
KORUPSI KUOTA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).  Hari ini, Rabu (12/11/2025), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI, Subhan Cholid (SC). 
Ringkasan Berita:
  • KPK kembali mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama
  • Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI, Subhan Cholid
  • Pemeriksaan ini bagian dari langkah intensif KPK untuk mengurai dugaan korupsi terkait penambahan kuota haji periode 2023–2024


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Hari ini, Rabu (12/11/2025), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI, Subhan Cholid (SC).

Baca juga: Dahnil Anzar Simanjuntak Sebut Menteri Tak Bisa Ubah Kuota Haji Daerah, Semua Pakai Rumus Terbuka

Subhan Cholid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi SC, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025).

Berdasarkan informasi, Subhan Cholid telah hadir memenuhi panggilan penyidik. 

 

 

Ia terkonfirmasi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 08.39 WIB.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah intensif KPK untuk mengurai dugaan korupsi terkait penambahan kuota haji periode 2023–2024.

Pemanggilan Subhan Cholid melengkapi rangkaian pemeriksaan maraton yang sedang dilakukan KPK

Budi Prasetyo, dalam keterangannya sehari sebelumnya, Selasa (11/11/2025), mengungkapkan fokus penyidik saat ini adalah mendalami keterangan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.

KPK baru saja merampungkan pemeriksaan terhadap biro-biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur pekan lalu.

"Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa," ujar Budi.

Ia menegaskan bahwa keterangan dari setiap PIHK sangat dibutuhkan untuk mengungkap tuntas perkara ini, sejalan dengan upaya penghitungan kerugian keuangan negara. 

KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan bagi biro travel yang belum hadir.

Selain memeriksa para saksi di dalam negeri, KPK juga berencana melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Senin (10/11/2025), menyatakan penyidik perlu memverifikasi ketersediaan fasilitas terkait penambahan 10.000 kuota jemaah haji khusus.

"Kita juga akan melakukan pengecekan, seberapa jauh dari Masjidil Haram, seberapa jauh dari Mina, Padang Arafah," kata Asep.

Awal Mula Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji, yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Pembagian 50:50 ini diduga melanggar Undang-Undang Haji, yang mengamanatkan 92 persen kuota untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

KPK menduga terjadi kolusi antara oknum Kemenag dan PIHK dalam pembagian kuota tambahan tersebut. 

Akibat dugaan korupsi ini, KPK menaksir kerugian negara berpotensi mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Meski telah naik ke tahap penyidikan dan menyita sejumlah aset, KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025. 

Yaqut juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved