Momen Uya Kuya Hadiri Rapat Perdana di DPR Usai Putusan MKD, Disambut Ucapan Selamat Datang
Uya Kuya menghadiri rapat perdana usai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang kembali mengaktifkannya sebagai anggota dewan.
Ringkasan Berita:
- Surya Utama alias Uya Kuya kembali menghadiri rapat Komisi IX DPR RI setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan mengaktifkannya kembali.
- Ia mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/11/2025).
- Rapat dipimpin Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene dan membahas evaluasi Program MBG serta penyerapan anggaran tahun 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya, menghadiri rapat perdana usai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang kembali mengaktifkannya sebagai anggota dewan.
Uya Kuya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Uya Kuya hadir di Ruang Rapat Komisi IX DPR sekira pukul 10.57 WIB.
Uya Kuya tiba di tengah-tengah RDP yang sudah dimulai.
Tampak Uya Kuya mengenakan blazer biru bersaku di bagian dada dan kiri.
"Selamat datang ya pak Surya Utama, selamat bergabung kembali," sapa Felly kepada Uya Kuya.
Adapum RDP tersebut mengagendakan Evaluasi Program MBG dan Penyerapan Anggaran Tahun 2025.
Dipulihkan MKD
Sebelumnya, Uya Kuya dinonaktifkan oleh Fraksi PAN setelah aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 yang dinilai memicu emosi publik.
Dalam sidang putusan yang digelar di ruang MKD DPR, Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan.
Oleh karena itu, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan tersebut dibacakan.
"Menyatakan teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.
Putusan MKD terhadap lima anggota DPR nonaktif pada 5 November 2025 menghasilkan sanksi berbeda: tiga anggota diskors 4–6 bulan, dua lainnya dinyatakan tidak bersalah dan diaktifkan kembali.
| Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Hetifah: Momentum Refleksi Perjalanan Bangsa secara Bijaksana |
|
|---|
| DPR Dinilai Lamban, Pemilu 2029 Diprediksi Masih Gunakan UU Lama |
|
|---|
| Anggota DPR Usul TikTok, YouTube, TV, dan Radio Dibebaskan Bayar Royalti Musik |
|
|---|
| Perlindungan Lemah, Legislator PKB Syaiful Huda Inisiasi RUU Pekerja GIG |
|
|---|
| Di Medsos Ramai Petugas MBG Tagih Gaji yang Belum Dibayar, BGN Ungkap Kendalanya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.