Kamis, 13 November 2025

Gelar Pahlawan Soeharto

Gelar Pahlawan Nasional Disebut Pemutihan 'Dosa-dosa Besar' Soeharto

Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia, Arif Nurul Imam, menilai gelar Pahlawan Nasional menjadi pemutihan terhadap dosa besar Soeharto.

kebudayaan.kemdikbud.go.id
GELAR PAHLAWAN SOEHARTO - Potret Presiden ke-2 RI Soeharto. Soeharto memang disebut 'Bapak Pembangunan', tetapi gelar pahlawan nasional itu dinilai menjadi upaya untuk memutihkan sisi gelap otoritarianisme, KKN, dan pelanggaran HAM-nya. 

"Tetapi di sisi lain Pak Harto juga melakukan kebijakan-kebijakan yang dianggap merugikan rakyat kecil, bahkan kerap disebut melakukan cara-cara militaristik sehingga ini bertentangan dengan demokrasi, HAM, dan sebagainya."

"Karena itu, saya kira pemberian gelar selanjutnya perlu lebih hati-hati dan mempertimbangkan faktor-faktor yang tidak menimbulkan resistensi secara masif dan luas."

GELAR PAHLAWAN NASIONAL - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional tahun 2025 kepada 10 tokoh. Penganugerahan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). (Taufik Ismail).
GELAR PAHLAWAN NASIONAL - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional tahun 2025 kepada 10 tokoh. Penganugerahan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). (Taufik Ismail). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden RI ke-2 Soeharto dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada Senin (10/11/2025).

Pemberian tanda kehormatan tersebut dilakukan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada Bambang Trihatmodjo dan Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto) selaku ahli waris di Istana Negara, Jakarta.

Soeharto dikategorikan sebagai pahlawan bidang perjuangan. Ia diberikan gelar pahlawan nasional lantaran perjuangannya menonjol sejak masa kemerdekaan. 

"Jenderal Soeharto menonjol sejak masa kemerdekaan. Sebagai wakil komandan BKR Yogyakarta, ia memimpin pelucutan senjata Jepang, Kota Baru 1945," sebut narator saat Prabowo memberikan tanda gelar kepada ahli waris, Senin.

Penganugerahan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Keppres tersebut ditandatangani Prabowo pada 6 November 2025.

“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi, atas jasa-jasanya yang luar biasa, untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa," demikian bunyi kutipan Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025.

Berikut 10 tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional 2025:

  1. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – Jawa Timur
  2. Jenderal Besar TNI Soeharto – Jawa Tengah
  3. Marsinah – Jawa Timur
  4. Mochtar Kusumaatmadja – Jawa Barat
  5. Hajjah Rahma El Yunusiyyah – Sumatera Barat
  6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo – Jawa Tengah
  7. Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat
  8. Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur
  9. Tuan Rondahaim Saragih – Sumatera Utara
  10. Zainal Abidin Syah – Maluku Utara

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden RI Prabowo Subianto memberi gelar Pahlawan Nasional kepada setidaknya 10 orang, termasuk Presiden ke-2 RI Soeharto.

“Itu kan bagian dari bagaimana kita menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin kita, yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” kata Prasetyo di Kertanegara, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).

Adapun keluarga atau ahli waris dari seseorang yang dinyatakan pahlawan nasional akan mendapatkan sejumlah hak melekat.

Keluarga pahlawan nasional berhak menerima tunjangan senilai Rp50 juta per tahun sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanannya.

Tunjangan bagi keluarga atau ahli waris pahlawan nasional ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Selain tunjangan pahlawan nasional dalam bentuk uang tunai, ahli waris dari penerima gelar pahlawan juga akan mendapatkan tunjangan kesehatan yang dicover oleh BPJS Kesehatan.

Hak lainnya, seorang pahlawan nasional bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).

Sementara bila makamnya berada di luar TMP, maka negara bisa melakukan pemugaran pada makam sang pahlawan.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved