Rabu, 12 November 2025

Proyek Kereta Cepat

Indikasi Tanah Negara Dijual untuk Proyek Whoosh, Eks Penyidik KPK: Biasanya Manipulasi Kepemilikan

Menurut eks penyidik KPK Yudi Purnomo, pengadaan lahan untuk proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah sering kali diwarnai kecurangan.

Dok. Agus Suparto BPMI Setpres
PROYEK KERETA CEPAT WHOOSH - Dalam foto: Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat berfoto dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Kereta Cepat Halim, Jakarta Timur, sebelum berangkat menuju Stasiun Padalarang, Jawa Barat, Rabu (13/9/2023). Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyoroti indikasi tanah negara dijual oknum tertentu dalam pengadaan lahan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. 

Ringkasan Berita:
  • Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkap ada indikasi lahan negara ikut dijual oleh oknum tertentu dalam pengadaan lahan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.
  • Indikasi tanah negara dijual ini pun ditanggapi eks penyidik KPK Yudi Purnomo.
  • Menurut Yudi, praktik kecurangan dalam pengadaan lahan bukanlah hal yang mengejutkan.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyoroti indikasi tanah negara dijual oknum tertentu dalam pengadaan lahan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.

Yudi menilai, selama dirinya menangani korupsi, indikasi praktik kecurangan dalam pengadaan lahan bukanlah hal yang mengejutkan.

Namun, untuk proyek Whoosh, yang perlu diperhatikan lagi adalah karena sistem kepemilikannya yang merupakan gabungan konsorsium Indonesia dan China.

Jadi menurut Yudi, tanah negara yang dijual lagi kepada negara untuk pengadaan proyek Whoosh yang dimiliki bersama antara Indonesia dan China ini perlu ditelusuri tindak pidananya.

Hal tersebut disampaikan Yudi ketika menjadi narasumber dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (12/11/2025).

"Jadi sebenarnya ini tidak mengagetkan, tetapi yang mengagetkan, yang menarik adalah fakta bahwa sebenarnya kepemilikan lahan itu bukan murni 100 persen punya Indonesia," ujar Yudi.

"Kita tahu bahwa KCIC ini kan gabungan atau konsorsium dua negara, Indonesia (4 BUMN) dan China, dengan pembagian 60:40."

"Jadi sebenarnya lahan [untuk proyek Whoosh] itu bisa sebenarnya kepemilikan lahan itu kan enggak murni 100 persen milik negara."

"Ada 60 persen milik negara, 40 persen milik pihak China. Tapi, tetap saja bisa ditelusuri tindak pidananya."

3 Jenis Tindakan Korupsi dalam Pengadaan Lahan

Menurut Yudi, tak dipungkiri bahwa pengadaan lahan untuk proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah sering kali diwarnai kecurangan.

Baca juga: KPK Temukan Dugaan Tanah Negara Dijual untuk Pengadaan Lahan Whoosh, Menteri ATR: Belum Tahu

Yudi mengungkap, pengadaan lahan menjadi 'lahan basah' karena banyak cara yang diutak-atik oknum tertentu untuk mendapatkan uang.

"Kasus pengadaan tanah memang lazim, banyak fraud [kecurangan atau penipuan], karena semua punya kepentingan dan di sana paling banyak bisa mendapatkan uang dengan cara curang dan sebagainya," tutur Yudi.

"Dan kita tahu sebenarnya dalam proses pengadaan tanah kan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum."

"Di situ sudah jelas sekali, ada tanah milik rakyat, tanah milik pemerintah, ada pemerintah, ada BUMN, ada kas desa dan masuk instansi-instansi, misalnya ada TNI, Polri, dan pemerintahan. Di situ juga sudah jelas, misalnya, kalau masih tanah negara ya diurus lah."

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved