Rabu, 12 November 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Direktur SDM PT Antam LSS Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi yang Libatkan Riza Chalid

Penyidik Jampidsus memeriksa Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Antam berinisial LSS terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
otm-terminal/net
KORUPSI MINYAK MENTAH - Penyidik Jampidsus memeriksa Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Antam berinisial LSS terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Foto kolase Riza Chalid (kiri) dan kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (kanan) 

Ringkasan Berita:
  • Penyidik Jampidsus memeriksa Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Antam berinisial LSS
  • Pemeriksaan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina persero
  • Keterangan LSS untuk melengkapi berkas perkara milik pada tersangka
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 dengan memeriksa para saksi.

Saksi yang kini diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) berasal dari PT Antam Tbk yakni Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) berinisial LSS.

Baca juga: Eks Direktur Pemasaran Pertamina Ungkap Ditekan Riza Chalid dalam Pengadaan Terminal BBM

Pemeriksaan terhadap LSS itu dilakukan penyidik Jampidsus, Senin (10/11/2025) lalu.

"Saksi yang diperiksa berinisial LSS selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Aneka Tambang (Antam)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keteranganya, Rabu (12/11/2025).

Kendati demikian, Anang tidak menjelaskan alasan penyidik memeriksa LSS sebagai saksi dalam perkara tersebut.

 

 

Selain itu Anang juga belum menerangkan materi apa saja yang dicecar penyidik dari pejabat PT Antam itu.

Dia hanya menjelaskan, bahwa keterangan LSS untuk melengkapi berkas perkara milik pada tersangka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.

18 Tersangka

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. 

Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Dari total 18 tersangka itu terdapat pula nama Raja Minyak, Mohammad Riza Chalid yang dalam kasus ini bertindak selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun Riza Chalid hingga kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) lantaran masih melarikan diri ke luar negeri.

Kejagung saat ini sudah mengajukan permintaan red notice kepada pihak interpol untuk memburu ayah dari tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa tersebut.

Sementara itu dalam perkara ini, Kejagung menyatakan total kerugian negara mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp 91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved