Rabu, 12 November 2025

KPK Buka Penyelidikan Baru Dana Haji BPKH, Terpisah dari Skandal Kuota: Siapa Bermain?

KPK buka penyelidikan baru dana haji BPKH, kasus kuota masih bergulir, fakta permulaan dugaan korupsi mencuat: siapa bermain?

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DANA HAJI - Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjelaskan penetapan tersangka kasus gratifikasi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Dalam kesempatan terpisah, Asep juga mengungkap penyelidikan baru KPK terkait dugaan korupsi dana haji BPKH yang terpisah dari skandal kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024. 

Ia menekankan pentingnya memastikan dana besar yang dikeluarkan sesuai dengan kualitas layanan yang diterima jemaah.

Perbandingan dengan Negara Tetangga

Asep juga menyoroti perbedaan biaya dan pelayanan haji antara Indonesia dan Malaysia.

“Ternyata kalau yang dibayar mereka lebih murah, pelayanannya lebih bagus, patut dipertanyakan. Mengapa bisa demikian? Kami juga ingin bahwa momentum ini kita gunakan untuk perbaikan sistem,” katanya.

Apa Itu BPKH dan Hubungannya dengan Kementerian Agama

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan resmi berdiri pada 26 Juli 2017.

BPKH bertugas menghimpun, mengelola, mendayagunakan, dan menyalurkan dana setoran haji agar memberi manfaat bagi jemaah dan umat. Saat ini, BPKH dipimpin oleh Fadlul Imansyah sebagai Kepala Badan Pelaksana dan diawasi oleh Firmansyah N. Nazaroedin sebagai Ketua Dewan Pengawas, bersama anggota lain sesuai periode kepemimpinan.

Sebelum BPKH hadir, Kementerian Agama mengelola langsung dana setoran haji sekaligus menyelenggarakan ibadah haji. Setelah BPKH berdiri, terjadi pembagian tugas: Kementerian Agama tetap menjadi penyelenggara teknis ibadah haji, sementara BPKH fokus pada pengelolaan keuangan.

Perkembangan terbaru menunjukkan adanya Kementerian Haji dan Umrah, yang resmi berdiri melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025.

Kementerian baru ini mengambil alih seluruh urusan penyelenggaraan haji dan umrah dari Kementerian Agama, termasuk regulasi, pelayanan, dan koordinasi internasional. 

Dengan demikian, BPKH tetap berperan sebagai pengelola dana umat, bersinergi dengan Kementerian Haji dan Umrah sebagai otoritas teknis penyelenggaraan.

Baca juga: Amplop Ajaib dan Mobil Idaman: Modus Suap Hutan Bos PT PML Terungkap di Sidang

NU dan Dinamika Kepemimpinan Nasional

Ketiga tokoh yang kini berada di posisi penting dalam pengelolaan dan penyelenggaraan haji memiliki keterkaitan dengan Nahdlatul Ulama (NU), organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia.

Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dikenal sebagai tokoh NU yang pernah menjabat Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor. Sementara itu, Fadlul Imansyah yang menjabat Kepala Badan Pelaksana BPKH dan Firmansyah N. Nazaroedin sebagai Ketua Dewan Pengawas BPKH juga memiliki latar belakang NU, meski kiprah mereka lebih banyak di bidang profesional dan kelembagaan negara.

Keterhubungan berbasis NU ini menjadi konteks sosial yang memperlihatkan bagaimana jaringan organisasi keagamaan turut mewarnai dinamika kepemimpinan di sektor haji.

Namun, hubungan tersebut berdiri sebagai latar belakang sosial dan tidak berkaitan langsung dengan proses hukum yang kini sedang berjalan, baik penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama maupun penyelidikan baru dana haji di BPKH.

Status Kasus

Pendalaman dugaan baru ini berjalan paralel dengan penyidikan utama KPK terkait skandal korupsi alokasi kuota tambahan haji 2023–2024. Dalam kasus kuota tersebut, BPKH telah intensif diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai pengelola seluruh dana setoran haji.

Hingga berita ini diturunkan, BPKH belum memberikan keterangan resmi terkait penyelidikan baru yang disebut KPK. Sesuai asas praduga tak bersalah, dugaan korupsi belum tentu terbukti sebelum ada putusan pengadilan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved