Ijazah Jokowi
Roy Suryo Pastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya Besok
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo akan hadir didampingi kuasa hukumnya
- Roy Suryo merasa punya hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti
- Hormati panggilan penyidik Polda Metro Jaya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Roy Suryo akan diperiksa perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
"Benar sudah ada panggilan pertama besok Kamis (13/11/2025) jam 10.00 WIB dan InsyaAllah saya hadir bersama tim kuasa hukum," ucap Roy Suryo kepada wartawan Rabu (12/11/2025).
Sebagai pakar telematika, Roy Suryo merasa punya hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti.
Dia pun sudah menuangkan hasil penelitian dalam buku berjudul Jokowi's White Paper.
Baca juga: Roy Suryo Bantah Edit Foto Ijazah Jokowi: Harusnya Kader PSI yang Dikejar Pasal 32 dan 35 UU ITE
"Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena pemanggilan dalam status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ungkapnya.
Delapan Tersangka
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," kata Kapolda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Hakim Harus Putuskan Dulu Ijazah Asli
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.