Rabu, 12 November 2025

Gelar Pahlawan Nasional

Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pernyataan Gelar Pahlawan Soeharto

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning dilaporkan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke Bareskrim Polri

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
LAPORAN BARESKRIM - Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning terkait pernyataan ujaran kebencian pemberian gelar pahlawan almarhum Presiden ke-2 RI Soeharto ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (12/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pelapor bawa sejumlah bukti
  • Ribka dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE
  • Laporan dibuat tidak mengatasnamakan nama keluarga Cendana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning dilaporkan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (12/11/2025).

Laporan itu terkait pernyataan ujaran kebencian pemberian gelar pahlawan almarhum Presiden ke-2 RI Soeharto.

"Kami datang ke sini membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP yaitu Ribka Tjiptaning yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat wawancara di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025). 

Pelapor membawa sejumlah bukti dari media atas penyataan terlapor yang dinilai menyesatkan.

Tak cuma itu, Iqbal menilai pernyataan Ribka mengandung ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.

Baca juga: Ulangi Langkah Soeharto pada 1995, Prabowo Sepakati Perjanjian Keamanan Baru dengan Australia

Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar sebab tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.

“Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?" jelasnya. 

Pihak pelapor melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Soeharto dan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Pengamat: Ini Kontradiksi

Adapun laporan ini tidak mengatasnamakan nama keluarga Cendana, namun inisiatif pelapor untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi tidak benar.

Respons Ribka Tjiptaning

Terlapor Ribka Tjiptaning menanggapi laporan yang dibuat pelapor tersebut pada hari ini.

"Terimakasih atas informasi (saya) hadapi saja," ucap Ribka.

Namun Ribka tidak memberikan keterangan lebih lanjut apakah akan melakukan langkah hukum atas pelaporan itu. 

Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning menolak keras usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 Soeharto

"Kalau pribadi oh saya menolak keras. Iya kan?" kata Ribka di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Ribka mempertanyakan alasan agar Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun itu untuk diberi gelar Pahlawan Nasional. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved