Gelar Pahlawan Nasional
Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pernyataan Gelar Pahlawan Soeharto
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning dilaporkan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke Bareskrim Polri
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
LAPORAN BARESKRIM - Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning terkait pernyataan ujaran kebencian pemberian gelar pahlawan almarhum Presiden ke-2 RI Soeharto ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (12/11/2025).
"Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan hanya bisa memancing, eh apa membunuh jutaan rakyat Indonesia," ujarnya.
Ia menilai, mantan Panglima Komando Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) itu tak pantas diberi gelar Pahlawan Nasional.
Sebab, selama ia berkuasa menjadi presiden, banyak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi.
"Sudah lah, pelanggar HAM, membunuh jutaan rakyat. Belum ada pelurusan sejarah, sudah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional," ucap Ribka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.