Kamis, 13 November 2025

Ijazah Jokowi

Datangi Polda Metro, Pelapor Minta Roy Suryo Cs Ditahan Setelah Diperiksa Sebagai Tersangka Besok

Pelapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi meminta penyidik Polda Metro Jaya segera tahan Roy Suryo Cs yang kini sudah ditetapkan tersangka.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
KASUS IJAZAH PALSU - Relawan Jokowi dari Peradi Bersatu selaku pelapor dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Polda Metro Jaya atas panggilan penyidik pada Rabu (13/11/2025). Mereka meminra agar Roy Suryo cs langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka besok. 
Ringkasan Berita:
  • Diundang penyidik terkait surat penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo Cs
  • Minta penyidik agar semua bukti dalam kasus ini segera disita
  • Minta Roy Suryo cs diperiksa secara komprehensif

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) selaku pelapor kasus tudingan ijazah palsu mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (12/11/2025).

Kedatangannya itu atas undangan penyidik yang menyerahkan surat penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya.

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan menyebut dalam pemanggilannya, pihaknya meminta agar Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) besok.

"Saya bertanya kepada penyidik saya boleh bermohon tidak? boleh bang, apa itu permohonannya? permohonan secara lisannya bisa tidak sih dilakukan penahanan ya sah sah saja," kata Ade Darmawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Hal yang sama juga dikatakan Lechumanan selaku pelapor dalam kasus ini.

Baca juga: Roy Suryo Diperiksa Kamis Besok, Kuasa Hukum Santai, Singgung Silfester Matutina dan Firli Bahuri

Ia meminta agar penyidik Polda Metro Jaya segera mengambil sikap untuk menahan para tersangka.

"Saya bilang kepada penyidik bahwa perbuatan ini sudah dilakukan terus menerus ya sudah dilakukan terus menerus berulang kali sehingga ya secara subjektif penyidik boleh melakukan penahanan," tuturnya.

"Karena jelas ketika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang maka penyidik sudah menilai sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa perbuatan ini diulang-ulang maka si terlapor atau tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," sambungnya.

Baca juga: Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Hakim Harus Putuskan Dulu Ijazah Asli

Di sisi lain, Lechumanan juga meminta kepada penyidik agar semua bukti dalam kasus ini segera disita.

"Jadi saya minta tolong disita seluruh alat bukti barang bukti yang dimiliki tersangka ketika pemanggilan tersangka ini sudah boleh ya misalnya buku white paper itu buku white paper itu yang 700 atau 800 halaman itu," ucapnya.

Kemudian, Lechumanan juga meminta agar Roy Suryo cs diperiksa secara komprehensif terkait dengan uraian pasal yang menjerat para tersangka.

"Kita juga di sini tidak ada intervensi apapun kita cuma selaku pelapor masyarakat datang melapor kemudian karena dalam laporan ini telah ditetapkan tersangka kami minta ada permohonan permohonan boleh ya," tuturnya.

Dua Objek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," kata Kapolda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.

Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved