OTT KPK di Ponorogo
Sosok Judha Slamet Sarwo Edhi, Kantor dan Mobilnya Digeledah KPK Buntut Kasus Sugiri Sancoko
Kantor dan mobil dinas Kadisbudparpora, Judha Slamet, digeledah KPK buntut kasus Bupati Sugiri Sancoko.
Ringkasan Berita:
- Kantor dan mobil dinas Kepala Disbudparpora, Judha Slamet, digeledah KPK, Rabu (12/11/2025).
- Penggeledahan ini sebagai pendalaman dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo, menyusul Sugiri Sancoko jadi tersangka.
- Yang sedang didalami KPK adalah proyek ambisius Sugiri, Monumen Reog Museum Peradaban.
TRIBUNNEWS.com - Kantor Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Judha Slamet Sarwo Edhi, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/11/2025).
Penggeledahan ini terkait penyelidikan terhadap proyek Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yakni pembangunan Monumen Reog Museum Peradaban di Kecamatan Sampung.
KPK sebelumnya mengungkapkan akan mengusut seluruh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, setelah Sugiri ditetapkan sebagai tersangka tiga klaster kasus dugaan korupsi.
"Terkait dengan Museum Reog dan yang lainnya, tidak hanya Museum Reog saja, setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Menyusul kantornya digeledah, Judha langsung memilih keluar dari sidang paripurna di DPRD Ponorogo yang sedang diikutinya.
Ia langsung naik mobil dinas menuju kantornya yang berada di Jalan Pramuka, Kecamatan Ponorogo.
Baca juga: Lampaui Masa Jabatan Presiden, Agus Pramono Jadi Sekda Ponorogo 13 Tahun, KPK Ungkap Kecurigaan
Saat ditanya mengenai penggeledahan kantornya oleh KPK, Judha memilih tak banyak bicara.
"Tidak ada komentar. Belum (tahu apa yang diperiksa KPK), ini mau ke kantor," kata dia, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.
Selain kantornya, mobil dinas Judha bernomor polisi L 1164 BAV juga turut digeledah.
"Tim sedang melakukan pendalaman," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu.
Sosok Judha Slamet Sarwo Edhi
Dikutip dari ponorogo.go.id, Judha Slamet Sarwo Edhi saat ini menjabat sebagai Kepala Disbudparpora.
Jabatan itu ia emban sejak dilantik Sugiri Sancoko pada Februari 2022.
Nama lengkap Judha beserta gelarnya adalah Judha Slamet Sarwo Edhi, S.Sos., M.Si.
S.Sos atau Sarjana Sosial adalah gelar akademik yang diberikan kepada lulusan program S1 di bidang ilmu sosial, seperti Sosiologi dan lainnya.
Sementara, M.Si atau Magister Sains merupakan gelar akademik S2 yang diberikan kepada lulusan program studi di bidang sains, teknik, dan kedokteran.
Dilihat dari Nomor Induk Pegawai (NIP) miliknya, Judha lahir pada 19 September 1969.
Artinya, saat ini ia berusia 56 tahun.
Ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Februari 1994.
Pada September 2025 lalu, ia ditetapkan sebagai Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung.
Harta Kekayaan
Judha Slamet Sarwo Edhi terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2024.
Total harta kekayaannya tercatat tak sampai Rp500 juta, tepatnya Rp400.802.919.
Baca juga: Akun Medsos Jian Ayune Anak Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Hilang usai sang Ayah Ditangkap KPK
Namun, jumlah itu berkurang menjadi Rp284.619.395, sebab Judha memiliki utang sebanyak Rp116.183.524.
Aset Judha hanya berupa satu tanah dan bangunan yang ada di Ponorogo, satu mobil, empat motor, serta kas dan setara kas yang nilainya hanya Rp16 juta.
Berikut rincian harta kekayaan Judha, dikutip dari elhkpnkpk.go.id:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 115.285.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 225 m2/90 m2 di KAB / KOTA PONOROGO, HASIL SENDIRI Rp. 115.285.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 269.500.000
- MOBIL, TOYOTA JEEP Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 230.000.000
- MOTOR, YAMAHA SCORPIO Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000
- MOTOR, YAMAHA NMAX Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 21.000.000
- MOTOR, HONDA C 800 Tahun 1983, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000
- MOTOR, SUZUKI THUNDER Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp. 7.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 16.017.919
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 400.802.919
III. HUTANG Rp. 116.183.524
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 284.619.395
4 Tersangka di Kasus Sugiri Sancoko
KPK telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam tiga klaster kasus tindak pidana korupsi.
Sugiri diduga kuat terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi, dengan total mencapai Rp2,6 miliar.
Baca juga: Perempuan di Pusaran Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Perannya Penting, tapi Tak Jadi Tersangka
"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan pihak swasta/rekanan RSUD Harjono Ponorogo, Sucipto.
Adapun Sugiri terjaring OTT KPK pada Jumat (7/11/2025).
Kasus ini bermula pada 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendengar kabar dirinya akan dicopot oleh Sugiri.
Ia pun menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, untuk mengamankan jabatannya sebagai Direktur.
Setelahnya, Yunus menyiapkan sejumlah uang untuk Sugiri agar tak dicopot dari jabatannya.
Ia menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan Bupati, pada Februari 2025.
Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sebanyak Rp325 juta, namun kepada Agus Pramono.
Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp1,5 miliar.
Tak kunjung menerima, Sugiri pun menagih Yunus pada 6 November 2025, sehari sebelum OTT KPK.
Keesokan harinya, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi, berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika, untuk mencairkan uang Rp500 juta.
Uang itu diserahkan ke Sugiri lewat kerabatnya, Ninik Setyowati, yang kemudian terendus KPK.
"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," ungkap Asep.
Sebagai pengembangan, KPK juga mengusut dugaan korupsi dalam seluruh seluruh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk pembangunan Monumen Museum Reog di Kecamatan Sampung.
Asep memastikan penelusuran dugaan penyimpangan di proyek-proyek lain, termasuk Museum Reog, akan dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan perkara OTT yang saat ini sedang berjalan.
"Terkait dengan Museum Reog dan yang lainnya, tidak hanya Museum Reog saja, setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami," jelas Asep.
"Kami dalami terkait hal-hal tersebut, penyimpangan-penyimpangannya, bersamaan dengan kami melakukan penyidikan terkait dengan OTT pada kali ini," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Adi Suhendi, TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)
OTT KPK di Ponorogo
| Kembangkan OTT Sugiri Sancoko, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo dan Sita Uang Tunai |
|---|
| UPDATE OTT KPK di Ponorogo, Ditemukan Uang Tunai saat Penggeledahan di Rumah Dinas Bupati |
|---|
| Perempuan di Pusaran Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Perannya Penting, tapi Tak Jadi Tersangka |
|---|
| Peran 2 Perempuan di Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Jadi Perantara Serah Terima Uang Suap |
|---|
| Sosok Arif Pujiana, Kabid Mutasi BKPSDM Ponorogo Kena OTT KPK Bareng Sugiri Sancoko, Lulusan IPDN |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.