Kamis, 13 November 2025

Ijazah Jokowi

Pakar Hukum Edi Hasibuan Nilai Penetapan Roy Suryo Cs Sebagai Tersangka Murni Masalah Hukum

Edi Hasibuan menyoroti penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus ijazah Joko Widodo atau Jokowi.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.COM
IJAZAH JOKOWI - Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Dr Edi Hasibuan menyoroti penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus ijazah Joko Widodo atau Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan tahapan panjang sebelum menetapkan tersangka kasus ijazah Jokowi
  • Roy Suryo Cs harus mempersiapkan diri menghadapi tuduhan yang disampaikan penyidik Polda Metro Jaya
  • Roy Suryo Cs sebaiknya fokus menghadapi proses hukum

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Dr Edi Hasibuan menyoroti penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus ijazah Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam kasus ijazah Jokowi, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster yakni perkara pencemaran nama baik dan kasus penghasutan dan penyebaran berita bohong.

Dalam klaster pertama, ada lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian pada klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

Edi Hasibuan melihat penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs bukan bentuk kriminalisasi, tapi murni masalah hukum.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menilai penyidik kepolisian dalam mengusut kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi sudah sesuai prosedur.

"Kami melihat penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan berbagai tahapan yang panjang dan sangat hati-hati hingga akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Edi Hasibuan.

Penulis buku Hukum Kepolisian ini mengatakan berdasarkan catatannya, penyidik kepolisian sudah memintai keterangan ratusan saksi dan sedikitnya 25 saksi ahli dalam perkara ini.

Saksi ahli yang dimintai keterangan di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli forensik, hingga ahli IT.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut, polisi menduga Roy Suryo menyebarkan fitnah dan
Melakukan manipulasi data.

Bukan hanya itu, polisi pun menduga Roy Suryo melakukan rekayasa ijazah editan, bukan menggunakan data asli untuk melakukan analisis.

Fakta  penyidik ini diperkuat  penegasan dari pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sudah menjelaskan bahwa ijazah Jokowi asli.

"Polisi menduga Roy Suryo cs telah melakukan manipulasi data dengan menyampaikan hasil screenshot ijazah yang sudah diedit dan menyebarkannya dengan tuduhan ijazah palsu. Roy Suryo dkk juga  menggunakan metode riset yang tidak ilmiah dan kalau itu disebar jelas sangat menyesatkan publik." kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) itu.

Menurut Edi Hasibuan, kelemahan tuduhan yang disampaikan Roy Suryo dkk diduga penyidik menggunakan dokumen hasil screenshot yang telah diedit dan bukan dokumen aslinya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved