Ijazah Jokowi
Notif WA di Tengah Umrah, Rizal Fadillah Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tak Takut Ditahan
Notif WA saat umrah ubah nasib Rizal, tersangka kasus ijazah Jokowi, ia sebut titipan, polisi pastikan ijazah sah secara hukum.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada Jumat, 7 November 2025, di tengah perjalanan umrah dari Madinah menuju Mekkah, telepon genggam Muhammad Rizal Fadillah bergetar.
Notifikasi dari grup WhatsApp masuk, berisi kabar bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Meski status hukum kini melekat, Rizal menegaskan tidak gentar menghadapi kemungkinan penahanan.
Kasus tudingan ijazah Jokowi palsu memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Polisi memastikan ijazah Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah dokumen asli dan sah secara hukum.
Dua Klaster Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan asesmen bersama sejumlah ahli hukum pidana, komunikasi sosial, dan bahasa.
Delapan tersangka itu kemudian terbagi dalam dua klaster berdasarkan hasil penyidikan, peran hukum, serta jenis perbuatan yang dilakukan masing-masing. Klasterisasi ini dimaksudkan agar aparat lebih mudah menentukan pasal yang dikenakan dan pertanggungjawaban pidana tiap individu.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadhillah. Mereka disebut lebih dominan dalam menyebarkan tuduhan ijazah palsu Jokowi secara langsung.
Klaster kedua mencakup mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya dinilai memiliki latar belakang berbeda, termasuk melakukan analisis dan penyebaran dokumen di media sosial.
Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: ABH Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Tinggal Bersama Ayahnya, Ibunya Kerja di Luar Negeri
Momen Umrah dan Notifikasi WA
Rizal masih mengingat jelas bagaimana kabar itu datang.
“Setelah saya lihat, saya pikir, ‘Ah, ini mah sudah bisa diduga.’ Dari awal sudah bisa diduga, seperti itu mah,” katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/11/2025).
Sehari kemudian, pesan singkat dari penyidik Polda Metro Jaya kembali masuk ke ponselnya. “Ada WA dari pihak Polda, kalau enggak salah, WA ke saya, ‘Ini ada penetapan,’ katanya. ‘Pak,’ gitu. ‘Oh, iya, siap, Pak,’ gitu saya bilang,” tuturnya.
Klaim Isu Titipan
Bagi Rizal, kasus ini bukan sekadar perkara hukum. Ia menilai ada muatan politik yang besar di balik penetapan tersangka.
“Bahwa kasus ini kan bukan hukum, ini mah politik. Ternyata pilihan politiknya Jokowi dan rezim sekarang, ya harus mentersangkakan. Ya sudah kalau begitu, ayo aja, terus kita hadapi,” ucapnya.
Ia bahkan menyebut kasus ini sebagai isu titipan. Menurutnya, ijazah asli yang seharusnya menjadi dasar laporan tidak pernah ditunjukkan ke publik.
“Sejak awal, ijazah yang beredar hanyalah sebuah fotokopi yang tidak bisa dipercaya begitu saja,” ungkapnya.
Teror dan Ancaman
Selama menganalisis kasus bersama Roy Suryo dan rekan lainnya, Rizal mengaku kerap mendapat teror. Salah satunya berupa kecelakaan yang dialaminya.
“Teror-teror mah selalu ada. Tapi kita anggap itu sesuatu yang lumrah, dan kita hadapi lah,” jelasnya.
Ia juga menyebut ancaman melalui pesan singkat dari pihak yang diduga buzzer. “Itu dalam bentuk tulisan-tulisan, segala macam WA. Dari termul lah, termul (buzzer-buzzer),” tuturnya.
Tak Takut Ditahan
Meski status tersangka sudah ditetapkan, Rizal menegaskan tidak gentar menghadapi kemungkinan penahanan.
“Kalau penyidik sudah menetapkan penahanan segala macam, ya kita enggak bisa melakukan penolakan. Itu adalah haknya. Tapi, kita akan melakukan perlawanan,” tukasnya.
Tim kuasa hukum para tersangka disebut telah menyiapkan langkah hukum, termasuk gugatan praperadilan atas status tersangka maupun penahanan.
Baca juga: Eks Danjen Kopassus Bela 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Minta Prabowo Segera Bertindak
Polisi Tegaskan Fakta Kasus Ijazah Jokowi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah secara hukum. Berkas pendidikan Jokowi, mulai dari jenjang SD hingga kuliah di UGM, telah berada di tangan penyidik setelah pemeriksaan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.
“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo. Penetapan tersangka dilakukan melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan ahli eksternal,” kata Asep.
Ia juga menambahkan, pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan secara bertahap.
Pada Kamis besok (13/11/2025), penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka utama, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Sementara tersangka lainnya akan dipanggil sesuai jadwal lanjutan.
Polisi menegaskan, laporan pencemaran nama baik ini berasal langsung dari Presiden Joko Widodo sebagai pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Jokowi.
Rizal Fadillah
Ijazah Jokowi
Joko Widodo
pencemaran nama baik
Roy Suryo
Polda Metro Jaya
Jokowi
ijazah palsu
Ijazah Jokowi
| Roy Suryo Pastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya Besok |
|---|
| Serang Balik, Rismon Sianipar Akan Tuntut Polri Rp126 Triliun Jika Dirinya Tak Terbukti Bersalah |
|---|
| 2 Alasan Kubu Jokowi Ajukan Eksepsi terhadap Gugatan CLS, Status Penasihat Danantara Disinggung |
|---|
| Roy Suryo Diperiksa Kamis Besok, Kuasa Hukum Santai, Singgung Silfester Matutina dan Firli Bahuri |
|---|
| Eks Danjen Kopassus Bela 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Minta Prabowo Segera Bertindak |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.