Ijazah Jokowi
Diperiksa Sebagai Tersangka, Roy Suryo Bakal Bawa Buku Jokowi's White Paper ke Polda Metro
Diperiksa perdana sebagai tersangka ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo bakal bawa buku Jokowi's White Paper ke Polda Metro
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo menghormati proses hukum di kasus ijazah Jokowi dan siap diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
- Dalam pemeriksaan nanti, Roy Suryo bakal membawa serta buku hasil karya dirinya bersama dua tersangka yang lain.
- Buku itu berjudul Jokowi's White Paper.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Suryo tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ngaku siap menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya Kamis (13/11/2025) pukul 10.00 WIB.
Hingga beberapa jam jelang pemeriksaanya, sebagai pakar telematika, Roy Suryo masih kukuh menyatakan ijazah Jokowi palsu.
"Benar sudah ada panggilan pertama besok Kamis (13/11/2025) pukul 10.00 WIB dan InsyaAllah saya hadir bersama tim kuasa hukum," ucap Roy Suryo kepada wartawan Rabu (12/11/2025).
Roy Suryo Boyong Buku Jokowi's White Paper ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo memastikan akan hadir bersama tim kuasa hukum dengan membawa sejumlah barang bukti.
Roy Suryo merasa punya hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti.
Data-data yang ia klaim sebagai bukti ijazah Jokwi palsu, juga telah ia rangkum dalam sebuah buku berjudul Jokowi's White Paper.
Buku tersebut akan dibawanya menuju Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bantah TAKUT, Roy Suryo Cs Pastikan Hadir Pemeriksaan Tersangka di Polda Metro Hari ini
Sebagai warga negara yang baik, Roy Suryo, mengaku akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.
Dirinya meyakini, pemanggilan ini baru bersifat pemeriksaan, bukan penahanan.
"Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena pemanggilan dalam status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," jelas Roy Suryo.
Roy Suryo pun berharap ada keadilan hukum yang diberikan kepadanya selama pengungkapan kasus ini.
“Artinya adalah tolong aparat hukum untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ucap Roy Suryo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.