Ijazah Jokowi
Roy Suryo Sebut Foto di Ijazah Bukan Jokowi Tapi Dumatno Budi Utomo, Sepupu Sang Presiden
Jelang pemeriksaan sebagai tersangka, Roy Suryo bikin geger sebut sosok pria di dalam foto ijazah Jokowi bukan lah sang presiden.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Suryo lagi-lagi membongkar temuannya soal kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kali ini Eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu mempersoalkan foto di ijazah Jokowi.
Roy Suryo mengungkap sosok pria di dalam foto ijazah Jokowi bukan lah sang presiden.
Wajah dari foto tersebut ialah Dumatno Budi Utomo.
"Orang di foto itu namanya Dumatno Budi Utomo bukan Joko Widodo," katanya seperti dikutip dari YouTube Rakyat Bersuara yang tayang pada Rabu (12/11/2025).
Sosok Dumatno Budi Utomo, Sepupu Jokowi
Roy Suryo melanjutkan ciri-ciri fisik di foto ijazah itu berbeda dengan wajah Jokowi yang selama ini dikenal publik.
"Bibirnya bukan bibir Jokowi, lehernya bukan leher Jokowi. Itu Dumatno," katanya.
Baca juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Roy Suryo Bakal Bawa Buku Jokowis White Paper ke Polda Metro
Dumatno Budi Utomo juga disebut sebagai sepupu presiden Jokowi.
"Dumatno adalah sepupunya Joko Widodo, dia pemilik sarana bulu tangkis di Solo kemudian Komisaris di PT Toba. Ya, tahu lah Toba itu miliknya siapa," katanya.
Lebih lanjut, Roy Suryo menilai profil Dumatno cocok dengan rentang usia saat ijazah itu dibuat.
"Dumatno lahir tahun bulan Juli tahun 1977 maka dia profilnya cocok banget sebagai mahasiswa seperti ini. Ijazah itu dibuat kira-kira pada tahun 2010-2012," katanya.
Rustam Effendi Juga Yakini Foto di Ijazah Bukan Jokowi
Sementara itu, salah satu tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rustam Effendi, mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait ijazah Jokowi yang dinilainya palsu.
Ia menyebut bahwa foto yang tercantum dalam ijazah Jokowi bukan lah wajah sang presiden.
Foto pria di ijazah itu milik seseorang bernama Dumatno Budi Utomo.
Rustam mengklaim mendapatkan informasi tersebut dari keponakannya yang menerima foto anak Dumatno dan menunjukkan kemiripan dengan foto di ijazah yang dipersoalkan publik.
"Jadi hasil dari analisis Mas Roy, dokter Tifa dan Bang Rismon, agak unik buat saya, justru dengan mentersangkakan saya nih, saya malah berterima kasih. Artinya Jokowi akan dihadirkan di pengadilan, rakyat akan melihat, Jokowi akan dipertanyakan dengan foto yang ada di situ (ijazah)," katanya seperti dikutip dari YouTube Rakyat Bersuara yang tayang pada Selasa (12/11/2025).
Baca juga: Bantah TAKUT, Roy Suryo Cs Pastikan Hadir Pemeriksaan Tersangka di Polda Metro Hari ini
Rustam menceritakan bahwa keponakannya berteman dengan anak Dumatno.
Ia lalu diberikan foto mendapatkan foto temannya itu.
"'Om-om, saya kirim foto ini om. Ini om, teman saya anaknya Dumatno. Kalau dia mengakui foto yang di ijazah Jokowi itu foto bapaknya'. Anaknya saya kurang tahu namanya. Dia mengatakan kalau foto yang di ijazah Jokowi itu adalah foto bapaknya. Anaknya itu cerita ke keponakan saya," kata Rustam.
Rustam meminta agar anak Dumatno dan keponakannya dihadirkan di pengadilan agar publik bisa melihat langsung kebenaran dari pernyataannya itu.
"Nanti kita panggil aja anaknya Dumatno, panggil keponakan saya nanti di pengadilan supaya clear hari ini supaya tidak ada bohong di antara kita," pungkasnya.
8 Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
Adapun delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edi mengatakan penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
"Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia.
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar dan Dokter Tifa Diperiksa Perdana sebagai Tersangka
Tiga tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo bakal hadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) hari ini di Polda Metro Jaya.
Mereka yakni Pakar telematika Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
"Terkait pemanggilan kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ucap Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin.
Baca juga: Pakar Hukum Edi Hasibuan Nilai Penetapan Roy Suryo Cs Sebagai Tersangka Murni Masalah Hukum
Terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga membenarkan agenda pemeriksaan perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.
"Iya benar (ketiganya diperiksa)" katanya kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).
Budi Hermanto menyebut sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saja.
Untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.
"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya
Diketahui dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Polda Metro Jaya menetapkan total 8 tersangka. Mereka yakni:
1. Roy Suryo
2. Rismon Hasiholan Sianpiar
3. Tifauzia Tyassuma
4. Eggi Sudjana
5. Kurnia Tri Rohyani
6. Damai Hari Lubis
7. Rustam Effendi
8. Muhammad Rizal Fadillah
Urusan Penahanan, Kubu Roy Suryo Cs Bawa-bawa Silfester Matutina dan Firli Bahuri
Menyoal urusan penahanan, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menjelaskan penetapan tersangka tak melulu berujung pada tindak penahanan.
Di beberapa kasus yang mana sudah ditetapkan tersangka pun penyidik tidak melakukan penahanan. Seperti misalnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kemudian terdakwa Silfester Matutina yang perkara hukumnya sudah incracht juga urung dieksekusi kejaksaan.
"Jadi tidak ada kaitannya hadirnya kami dengan penahanan dan KUHAP tidak mewajibkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya.
"Kami hormati saja, jadi kita hadiri dan hormati," pungkas Khozinudin.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul SOSOK Dumatno di Balik Foto Ijazah Jokowi Diungkap Roy Suryo: Sepupu Jokowi yang Jabat Komisaris,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.