Jumat, 14 November 2025

Gelar Pahlawan Soeharto

PDIP Sebut Pelaporan terhadap Ribka Tjiptaning Murni Upaya Kriminalisasi dan Pembungkaman

Pelaporan yang menyeret Ribka Tjiptaning murni upaya kriminalisasi terhadap pihak yang kontra terhadap penetapan Soeharto sebagai pahlawan.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
RIBKA TJIPTANING DILAPORKAN - Keterangan Juru Bicara PDIP Guntur Romli. Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) memberikan respons soal adanya langkah hukum dari Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning. 

Dia bahkan, meminta kepada pelapor untuk membaca kondisi sejarah yang terjadi di era Soeharto sebelum melayangkan pelaporan.

"Karena itu pelapor harap baca buku sejarah dan rekomendasi Komnas HAM, agar bertambah kecerdasannya bukan kedunguannya," tutur dia.

Hanya saja, terhadap pelaporan polisi ini, Guntur Romli menyatakan kalau pihaknya termasuk Ribka siap untuk menghadapi.

Kondisi Ribka kata Guntur sejauh ini tenang-tenang saja, karena dia menganggap apa yang disampaikan kepada khalayak ramai adalah sebuah fakta.

"Tadi saya komunikasi dengan Mbak Ribka, beliau siap menghadapi pelaporan tersebut," ujar Guntur Romli.

Ribka Tjiptaning Dipolisikan karena Tolak Soeharto Jadi Pahlawan 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning dilaporkan oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (12/11/2025).

Laporan itu terkait pernyataan ujaran kebencian pemberian gelar pahlawan almarhum Presiden ke-2 RI Soeharto.

"Kami datang ke sini membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP yaitu Ribka Tjiptaning yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat wawancara di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025). 

Pelapor membawa sejumlah bukti dari media atas pernyataan terlapor yang dinilai menyesatkan.

Tak cuma itu, Iqbal menilai pernyataan Ribka mengandung ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong. 

Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar sebab tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.

"Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?" jelasnya. 

Pihak pelapor melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun laporan ini tidak mengatasnamakan nama keluarga Cendana, namun inisiatif pelapor untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi tidak benar.

Pernyataan Ribka Tjiptaning Tolak Soeharto Jadi Pahlawan

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning menolak keras usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 Soeharto

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved