Ijazah Jokowi
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa akan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro: Bakal Langsung Ditahan?
Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, akan diperiksa hari ini terkait ijazah.
Refyl mendesak polisi agar tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dkk ketika yang bersangkutan jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis ini,
Refly menegaskan, tak boleh ada kriminalisasi terhadap penelitian sebuah dokumen akademik Jokowi.
"Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan di-SP3-kan," ujar Refly di acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025) lalu.
Daftar tersangka
Polda Metro Jaya pekan lalu telah menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.
Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.
Ijazah Jokowi
| Eggi Sudjana Tolak Hadiri Pemeriksaan Tersangka Ijazah Jokowi: Silakan 'Jemput' Saya |
|---|
| Notif WA di Tengah Umrah, Rizal Fadillah Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tak Takut Ditahan |
|---|
| Pakar Hukum Edi Hasibuan Nilai Penetapan Roy Suryo Cs Sebagai Tersangka Murni Masalah Hukum |
|---|
| Persiapan Roy Suryo Besok Diperiksa Polda Metro Jaya, Pelapor Desak Penahanan Langsung |
|---|
| Rismon Sianipar Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Besok, Klaim Punya Bukti Tak Rekayasa Ijazah Jokowi |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.