Ijazah Jokowi
Temani Roy Suryo cs Jelang Pemeriksaan, Emak-emak Pamer Foto Copy Ijazah Roy Suryo
Puluhan emak-emak ikut mendatangi Polda Metro Jaya saat Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi
- Puluhan pendukungnya, mayoritas emak-emak ikut hadir di Polda Metro Jaya
- Massa pendukung Roy Suryo cs hendak memaksa masuk ke gedung namun dihalangi polisi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) Kamis (13/11/2025).
Mereka tiba sekira pukul 10.15 WIB dengan ditemani puluhan pendukungnya, mayoritas emak-emak.
Baca juga: Bantah TAKUT, Roy Suryo Cs Pastikan Hadir Pemeriksaan Tersangka di Polda Metro Hari ini
Mereka berteriak, mengepalkan tangan yang melambangkan perlawanan, hingga bernyanyi lagu Maju Tak Gentar sebelum masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hanya Roy Suryo dan Rismon yang memunculkan wajahnya ke awak media yang menunggu.
Sementara, Dokter Tifa memilih untuk masuk ke dalam terlebih dahulu.
Emak-emak yang tergabung dalam Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) membawa sejumlah spanduk yang salah satunya bertuliskan "Ini ijazahku, mana ijazah mu?".
"Tunjukkin lah ijazah Jokowi itu. Ini kita bawa ijazah Roy Suryo asli," kata seorang ibu yang memegang foto copy ijazah di Polda Metro Jaya.
Kemudian, massa pendukung Roy Suryo cs terlihat hendak memaksa masuk ke gedung untuk mendampingi.
Namun polisi menahan mereka dan mempersilakan mereka yang berkepentingan yang boleh masuk.
Delapan Tersangka
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama, yakni:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.