Jumat, 14 November 2025

Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar Ancam Tuntut Balik Polisi Rp 126 Triliun Jika Dia Tak Terbukti Bersalah

Rismon Hasiholan Sianipar menyatakan dirinya akan menuntut balik kepolisian apabila tuduhan merekayasa kasus ijazah palsu Presiden Jokowi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Reynas
AKAN TUNTUT POLRI - Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar menyatakan dirinya akan menuntut balik kepolisian apabila tuduhan merekayasa kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tak terbukti. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Ada lima tersangka dalam klaster pertama yakni:

  1. Eggi Sudjana
  2. Kurnia Tri Rohyani
  3. Damai Hari Lubis
  4. Rustam Effendi
  5. Muhammad Rizal Fadillah

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved