Berikut Sebagian Nama Polisi Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK hingga Kepala BNPT
Mahkamah Konstitusi menegaskan Kapolri tidak dapat lagi menugaskan polisi aktif ke jabatan sipil di luar Polri, kecuali mereka mundur atau pensiun.
Ringkasan Berita:
- MK menegaskan Kapolri tidak dapat lagi menugaskan polisi aktif ke jabatan sipil di luar Polri, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun.
- Sejumlah perwira polri aktif saat ini menduduki jabatan sipil.
- Mereka di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto hingga Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nama polisi yang menduduki jabatan sipil dilampirkan dalam formulir permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang 2/2022 tentang Kepolisian (UU Polri).
Para pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihit dalam permohonnya menyebut terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri.
Berikut nama-namanya:
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
- Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham
- Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.
- Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Diketahui, dengan dikabulkannya perkara 114 ini, Kapolri kini sudah tak dapat memerintahkan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali polisi mengundurkan atau pensiun.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.
Menurut MK, perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.
Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
| DRAMATIS Perjuangan 4 Polisi Jemput Bilqis di Perkampungan Adat Jambi, Negosiasi Alot, Butuh 2 Malam |
|
|---|
| Subsatgas Si Ipar Operasi Rasaka Cartenz Terus Galakkan Program Polisi Pi Mengajar di Distrik Heram |
|
|---|
| “Saya Ingin Meninggal di Rumah”: Pesan Terakhir Antasari Azhar |
|
|---|
| Pimpinan KPK Berdatangan ke Rumah Duka Antasari Azhar: Kami Kehilangan Sosok Tangguh |
|
|---|
| Antasari Azhar Meninggal Dunia: Sosok, Perjalanan Karier dan Penyesalan Hidupnya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.