Jumat, 14 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Kuasa Hukum Ammar Zoni Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Jelas dan Lengkap

Ammar Zoni menyoroti surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus jual beli dan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa Ammar Zoni dkk, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Ammar Zoni didakwa sebagai pemasok Narkoba. 

"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.

Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas jaksa.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved