Jumat, 14 November 2025

Para Jenderal yang Harus Pensiun atau Mundur, Imbas MK Larang Polri Aktif Jabat Sipil

Imbas putusan MK melarang anggota Polri aktif duduki jabatan sipil, para jenderal harus rela mundur atau pensiun dari Kepolisian

Fersin/Tribunnews
JENDERAL MABES POLRI - Situasi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak kembali kondusif pada Sabtu (30/8/2025), sehari setelah unjuk rasa yang digelar di kawasan tersebut. Imbas putusan MK melarang anggota Polri aktif duduki jabatan sipil, para jenderal harus rela mundur atau pensiun dari Kepolisian 
Ringkasan Berita:
  • Setelah MK memutuskan melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, para jenderal polisi harus mundur atau pensiun
  • Setidaknya ada 8 jenderal polisi menempati jabatan sipil
  • Sementara eks Kabais TNI Soleman Ponto mengungkap ada lebih dari 4 ribu polisi duduk di jabatan sipil

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan yang menghapus frasa pengecualian dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2/2002 itu menutup celah hukum yang selama ini, menurut hakim, membuka peluang bagi perwira aktif menempati posisi sipil tanpa melepaskan status mereka sebagai polisi. 

Keputusan MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil dari dua pemohon, yakni Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, mmenggarisbawahi dua hal pokok, yakni kepastian hukum (lex certa) dan netralitas aparatur negara. 

Demikian Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Majelis memandang frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut bersifat multitafsir dan oleh karenanya bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, aturan batang tubuh Pasal 28 ayat (3) yang mewajibkan pengunduran diri atau pensiun sebagai syarat tetap berlaku. 

Secara praktis putusan MK memaksa penyesuaian cepat pada pemerintahan dan birokrasi yang selama beberapa tahun menempatkan perwira Polri pada posisi sipil.

MK beralasan penjelasan yang kabur menimbulkan potensi konflik kepentingan, gaji ganda, sekaligus mengganggu prinsip persaingan yang adil bagi warga sipil yang bersaing merebut jabatan publik.

Putusan ini juga menempatkan tanggung jawab pada presiden, menteri, dan pimpinan lembaga untuk meninjau status pejabat yang selama ini bertugas sementara sebagai “perwira aktif” Polri

Hakim MK menegaskan fungsi penjelasan undang-undang bukan untuk menciptakan pengecualian substantif yang bertentangan dengan batang tubuh norma.

Karena itu, pengecualian yang secara efektif mengabaikan kewajiban pengunduran diri atau pensiun harus dihapus demi konsistensi hukum. 

Baca juga: Tok! MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, DPR: Jangan Akali Aturan!

Saat diwawancarai Tribunnews, Syamsul sebagai salah satu pemohon mengungkap rasa syukur atas dikabulkannya permohonan tentang uji materiil UU Polri.

Ia mengaku gugatannya tersebut demi keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.

"Termasuk agar peluang dan kesempatan rakyat kecil menduduki jabatan sipil selalu terbuka luas," paparnya.

Anggota Polri yang Harus Mundur atau Pensiun

MK dan permohonan pemohon menyebut beberapa contoh penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian yang menjadi latar gugatan.

Dalam risalah persidangan dan pemberitaan disebut posisi-posisi yang sempat diisi oleh perwira kepolisian, antara lain Ketua KPK, Kepala BNN, Kepala BNPT, pejabat di BSSN, dan sejumlah posisi eselon di kementerian atau BUMN.

Risalah persidangan MK juga menyebut kekhawatiran adanya penghasilan ganda dan ketidakadilan kompetisi jabatan. 

Liputan media dan pemantauan mutasi menunjukkan banyak perwira Polri yang ditempatkan ke jabatan sipil atau lembaga negara sepanjang 2024–2025.

Contoh nama dan penempatan anggota Polri tersebut antara lain perwira tinggi yang ditempatkan di kementerian/lembaga/BUMN, serta sejumlah brigadir-jenderal dan komisaris besar yang dipindahkan menjadi pejabat di kementerian, BUMN, atau lembaga lain.

Berikut daftar nama jenderal polisi yang menduduki jabatan sipil, dikutip dari Tribuntangerang.com:

PENANGKAPAN WAMENAKER - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkap bahwa penangkapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, atau Noel, merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka lain yang ditangkap lebih dulu.
PENANGKAPAN WAMENAKER - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkap bahwa penangkapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, atau Noel, merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka lain yang ditangkap lebih dulu. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
  • Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
  • Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  • Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
  • Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham
  • Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.
  • Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Sementara diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, sempat menyebut bahwa ada 4.351 anggota polisi yang aktif, tetapi bertugas di luar struktur Polri.

Soleman menilai bahwa hal tersebut menyalahi aturan Tap MPR nomor VII tahun 2000 yang menekankan anggota Polri harus pensiun atau alih status jika menempati posisi di luar struktur Polri.

Ia juga menegaskan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 juga menjelaskan hal serupa Tap MPR tersebut.

Menurut Soleman, hal itu tidak sejalan dengan reformasi Polri yang baru-baru ini tengah gencar digaungkan oleh Polri dan pemerintah.

"Melihat reformasi Polri tentunya kita tidak boleh lupa melihat dari Tap MPR nomor 7 tahun 2000, salah satu pasal di situ menyatakan bahwa anggota polri untuk menempati pos polri aktif di luar struktur harus alih status atau pensiun," kata Soleman B Ponto, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews, Rabu (1/10/2025).

"Ini dilanjutkan juga dengan Pasal 28 ayat 3 UU nomor 2 tahun 2002, menekankan bahwa anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur Polri harus alih status atau pensiun," imbuhnya.

Soleman pun heran karena anggota polisi aktif yang menempati posisi di kementerian atau luar struktur Polri melanggar aturan mereka sendiri.

"Fakta membuktikan 4.351 anggota Polri aktif berada di luar struktur," kata dia.

"Pertanyaannya, untuk apa di luar struktur melanggar aturan sendiri Pasa 28 ayat 3 dan melanggar tap MPR nomor 7 yang justru itu menjadikan dasar reformasi Polri," lanjutnya.

Menurut Soleman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menjelaskan secara rinci terkait 4.351 anggota polisi yang aktif tetapi bertugas di luar struktur Polri.

"Ini yang harus dijawab kalau kita mau meletakkan Polri sesuai semangat reformasi. Harus dijawab 4.351 anggota Polri yang status aktif berada di luar struktur Polri, untuk apa?" ujarnya.

"1.000 personel Pati aktif berada di luar struktur ini untuk apa? Karena reformasi tidak mengizinkan sama sekali," tegasnya.

Situasi anggota polisi yang menempati posisi di luar struktur Polri justru akan membuat bingung masyarakat, menurut Soleman B Ponto.

Pasalnya, kepada siapakah mereka akan patuh dalam menjalankan tugas, apakah Kapolri selaku atasan mereka atau pimpinan tempat mereka tugas di kementerian atau luar struktur Polri.

"Jadi kalau sekarang kita ingin kembali Polri mau ke mana? Sesuai desain UU 1945, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum. Seirama juga yang tertulis di Tap MPR nomor 7 tahun 2000 dan UU Polri 2002 semuanya menghendaki Polri hanya berada di dalam struktur Polri, tapi fakta membuktikan ada 4.351 anggota Polri aktif berada di luar status," urai Soleman.

"Ini yang menurut saya menjadi problem apakah mereka masih patuh terhadap Kapolri atau mereka patuh kepada tempat di mana mereka berada yang suatu saat justru dengan status aktif itu berhadapan dengan rakyat itu sendiri," tandasnya.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Rakli, Mario Christian Sumampow, Fersianus Waku)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved