Jumat, 14 November 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Eks Direktur Pertamina Ungkap Perusahaan Singapura Jadi Pemenang Lelang Pengadaan BBM RON 90 dan 92

Eks Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution mengungkap perusahaan asal Singapura menjadi pemenang lelang pengadaan BBM.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI PERTAMINA - Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, pada Kamis (13/11/2025). Eks Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution jadi saksi di persidangan. 
Ringkasan Berita:
  • Alfian mengaku tak mengetahui  daftar mitra usaha terseleksi
  • Alfian pun tidak mengingat seutuhnya siapa pemenang lelang BBM RON 90 dan 92 tersebut
  • Sebut  BP Singapura dan Sinochem International Oil sebagai pemenang lelangnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution mengungkap perusahaan asal Singapura menjadi pemenang lelang pengadaan Bahan Bakar Minyak RON 90 dan 92 dalam negeri.

Adapun hal itu diungkapkan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan.

Kemudian Terdakwa Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya 2023-2025 serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne 2021-2023.

"Tadi saksi bilang selaku direktur utama pada masa jabatan para terdakwa ini. Setahu saksi mengenai impor produk kilang. Itu ada peserta lelangnya pasti otomatis masuk dalam demut (daftar mitra usaha terseleksi). Pada saat itu, peserta lelang khusus gasolin RON 90 dan RON 92, ingat nggak siapa saja peserta lelangnya?" tanya jaksa di persidangan.

Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Petral, Mulai Disidik Sejak Oktober 2025

Mendengar pertanyaan jaksa, Alfian mengaku tak mengetahuinya.

Ia menyebut laporan yang diterimanya hanya laporan pemenang lelang BBM RON 92 dan RON 90.

"Kalau laporan ke saya itu laporan pemenang, Pak," ucap Alfian.

Biasanya laporan pelelangan gasoline RON 90 dan RON 92 dilakukan berjenjang.

Baca juga: Eksepsi Riva Siahaan Cs Ditolak Hakim, Sidang Korupsi Minyak Mentah Lanjut ke Tahap Pembuktian

Namun, Alfian kembali menegaskan tidak ada laporan soal Demut tersebut.

Alfian pun tidak mengingat seutuhnya siapa pemenang lelang BBM RON 90 dan 92 tersebut.

"Saya coba beberapa yang saya ingat waktu itu ya, ada seperti BP itu," jawab Alfian.

Jaksa kembali mencecar soal pemenang lelang tersebut.

"Saksi baca nggak waktu itu selaku direktur? Siapa pemenang lelangnya tadi?" tanya jaksa kembali.

"Soalnya kalau dari dokumen yang ada BP Singapura, Sinochem International Oil, pemenang lelangnya itu ya?" imbuh jaksa.

"Di antaranya mungkin," jawab Alfian.

Didakwa Perkaya Perusahaan Singapura 5,7 juta dolar AS

Dalam perkara ini Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Edward Corne; didakwa memperkaya dua perusahaan minyak asing asal Singapura 5,7 juta dolar AS.

Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan Riva Siahaan Cs telah memperkaya BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd, dengan rincian sebagai berikut

Memperkaya BP Singapore Pte Ltd  dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 3,600,051.12 dolar AS 

Memperkaya BP Singapore Pte Ltd dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar 745,493.30 dolar AS. 

Memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 1,394,988.19 dolar AS.

Para terdakwa pun dinilai melawan hukum dengan cara menyalahgunakan wewenang menjadikan BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil menang tender BBM RON 90 dan RON 92.

Modusnya, para terdakwa membocorkan informasi pengadaan, serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada dua perusahaan asing tersebut meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.

Dalam perkara tersebut, Edward Corne didakwa menerima pemberian hadiah dari perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group berkaitan dengan proses pengadaan yang telah dilaksanakan dan dimenangkan BP Singapore Pte. Ltd.

Sementara itu dalam penjualan solar nonsubsidi periode 2021-2023 para terdakwa didakwa penuntut umum melanggar aturan.

Di mana terdakwa Riva Siahaan menyetujui usulan harga jual BBM Solar/Biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan Bottom Price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas.

Tak hanya itu, jaksa juga menyebut Riva Siahaan menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah.

Hal itu menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN.

Atas perbuatannya itu para terdakwa merugikan keuangan negara 5.740.532,61 dolar AS pada pengadaan produk bahan bakar minyak.

Sementara itu untuk kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi Rp 2,5 triliun. 

Kerugian tersebut total dari kerugian keuangan negara seluruhnya Rp 25 triliun.

Selain itu terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi. 

Serta ilegal gain Rp 2,6 miliar berupa keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Total kerugian negara seluruhnya mencapai Rp 285 triliun.

Pada terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved