Jumat, 14 November 2025

Kuasa Hukum Dr. Tifa Minta Penyidikan Dihentikan, Singgung Kebebasan Berpendapat

Kuasa hukum juga menyinggung pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan penentuan keabsahan ijazah bukan menjadi kewenangan Polri.

Istimewa
TIM ADVOKASI DR TIFA - Tim Advokasi Dr. Tifa keberatan atas proses hukum yang menjerat klien mereka di Polda Metro Jaya. Menurut tim advokasi, hingga kini Dr. Tifa belum memperoleh kejelasan terkait perbuatan yang dianggap melanggar pasal-pasal KUHP maupun UU ITE yang tercantum dalam surat panggilan penyidik. 
Ringkasan Berita:
  • Tim Advokasi Dr. Tifa menyampaikan keberatan
  • Kuasa hukum menegaskan bahwa Dr. Tifa telah bersikap kooperatif
  • Dr. Tifa belum memperoleh kejelasan terkait perbuatan yang dianggap melanggar

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Dr. Tifa menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjerat klien mereka di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa Dr. Tifa telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurut tim advokasi, hingga kini Dr. Tifa belum memperoleh kejelasan terkait perbuatan yang dianggap melanggar pasal-pasal KUHP maupun UU ITE yang tercantum dalam surat panggilan penyidik.

“Klien kami belum mengetahui secara pasti perbuatan apa yang disangkakan melanggar Pasal 310 atau 311 KUHP, serta Pasal 27A, 28 ayat (2), 32 ayat (1), dan 35 UU ITE,” kata Dr Muhammad Taufiq didampingi para pengacara antara lain, Toni Suhartono, Fadli Nasution, Ramdansyah, dan lain lain, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Dokter Tifa Duga Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Kerja Ilmiahnya

Kuasa hukum juga menyinggung pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan penentuan keabsahan ijazah bukan menjadi kewenangan Polri, melainkan ranah pengadilan.

“Pandangan Pak Mahfud MD menunjukkan bahwa persoalan ijazah seharusnya ditempatkan di ranah hukum yang tepat, bukan dijadikan dasar penyidikan yang berpotensi melebar dari kewenangan kepolisian.”

Kuasa hukum menegaskan bahwa Dr. Tifa tidak memiliki niat mencemarkan nama baik atau memfitnah siapa pun. Semua analisis yang dilakukan disebut merupakan bagian dari penelitian ilmiah berbasis neurosains.

Pihaknya juga menyebut Dr. Tifa tidak mengenal para pelapor maupun Presiden Joko Widodo. Isu mengenai keabsahan ijazah telah lama menjadi perdebatan publik.

“Sebagai peneliti dan pegiat media sosial, klien kami menganalisis isu tersebut secara akademik tanpa tendensi apa pun,” ujar tim advokasi.

Harapan terhadap Reformasi Polri

Tim Advokasi Dr. Tifa menyatakan bahwa proses penyidikan diharapkan berjalan profesional sejalan dengan semangat reformasi kepolisian yang sedang didorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Mereka menilai penting agar tidak ada tindakan yang bertentangan dengan hukum selama proses ini berlangsung.

Tim advokasi meminta agar penyidikan dihentikan oleh pimpinan kepolisian.

“Kami memohon kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara ini melalui penerbitan SP3,” ujar tim kuasa hukum.

Mereka menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945.

Dalam pemeriksaan tersebut, Dr. Tifa didampingi oleh pengacaranya yakni Muhammad Taufiq, Ahmad Wirawan Adnan, Achmad Michdan, M. Fadli Nasution, Abdullah Al Katiri, Ramdansyah, Dedi Suhardadi, M. Toni Suhartono, dan Aziz Yanuar.

Delapan tersangka

Polda Metro Jaya pekan lalu telah menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak. 

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.

Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.

Dua Objek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Kasus ijazah Presiden Jokowi yang menyeret Roy Suryo cs sebagai tersangka berawal dari tudingan publik bahwa dokumen akademik Jokowi palsu, yang kemudian disebarkan melalui media sosial dan platform digital.

Polda Metro Jaya menilai ada unsur pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik dalam penyebaran informasi tersebut.

Polemik ini naik menjadi kasus setelah adanya laporan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu.

Laporan lain juga masuk dari masyarakat ke sejumlah Polres terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved