Gelar Pahlawan Nasional
Pemerintah Diminta Akui Tokoh asal Maluku Abdul Muthalib Sangadji Sebagai Pahlawan Nasional
Pemerintah diminta segera menetapkan Abdul Muthalib Sangadji (AM Sangadji), tokoh asal Maluku, sebagai Pahlawan Nasional.
Ringkasan Berita:
- Jaringan Katong Basudara Melanesia Satu meminta pemerintah segera menetapkan Abdul Muthalib Sangadji sebagai Pahlawan Nasional.
- AM Sangadji Tokoh asal Pulau Haruku, Maluku Tengah, ini aktif di Sarekat Islam, ikut merumuskan Sumpah Pemuda 1928, dan menjadi anggota BPUPKI.
- Ia gugur dalam Agresi Militer Belanda I tahun 1947.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta segera menetapkan Abdul Muthalib Sangadji (AM Sangadji), tokoh asal Maluku, sebagai Pahlawan Nasional.
Permintaan ini disampaikan Jaringan Katong Basudara Melanesia Satu yang menilai kontribusi besar Sangadji dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia selama ini belum mendapatkan pengakuan yang layak dari negara.
Baca juga: Gelar Pahlawan Soeharto, Guntur Romli Tegaskan Sikap PDIP Tak Ganggu Hubungan Prabowo dan Megawati
Koordinator Nasional Katong Basudara Melanesia Satu, Sandri Rumanama, menyampaikan bahwa upaya pengusulan AM Sangadji sebagai Pahlawan Nasional telah dilakukan sejak 2020. Namun hingga kini, belum ada respons serius dari pemerintah.
“Kami merasa sejarah tokoh-tokoh dari timur seperti diabaikan. Padahal AM Sangadji ikut memperjuangkan kemerdekaan, pernah diasingkan ke berbagai daerah, dan akhirnya dimakamkan di Yogyakarta. Tapi jasanya belum diakui secara resmi,” ujar Sandri di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Bimo Suryono: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Penghormatan atas Tiga Dekade Pengabdian
AM Sangadji, yang dijuluki “Jago Tua”, lahir di Pulau Haruku, Maluku Tengah, pada 3 Juni 1889.
Ia memulai karier sebagai panitera pengadilan sebelum aktif dalam pergerakan nasional. Ia dikenal sebagai anggota Sarekat Islam dan pernah berjuang bersama tokoh-tokoh besar seperti HOS Cokroaminoto, Agus Salim, dan Abdul Muis.
Ia juga terlibat dalam perumusan Sumpah Pemuda 1928 dan menjadi anggota BPUPKI.
Selain di bidang politik, Sangadji mendirikan Balai Pendidikan dan Pengajaran Rakyat Indonesia (BPPRI) di Tenggarong, serta membentuk koperasi dan persatuan pedagang pasar untuk memperkuat ekonomi rakyat kecil.
Pada masa revolusi, ia berjalan kaki dari Samarinda ke Banjarmasin untuk mengumumkan kemerdekaan dan mengibarkan bendera Merah Putih.
Ia kemudian ditangkap Belanda, dipenjara, dan setelah bebas bergabung dengan Laskar Hisbullah di Yogyakarta. Ia gugur dalam Agresi Militer Belanda I pada 1947 dan dimakamkan di Yogyakarta.
Meski telah banyak berjasa, AM Sangadji belum ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Namanya baru diabadikan sebagai nama jalan di Ambon dan nama Universitas Islam Negeri (UIN) Ambon.
Sandri menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme penetapan gelar Pahlawan Nasional agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif.
Ia menegaskan, perjuangan ini bukan semata soal gelar, tetapi tentang keadilan sejarah bagi masyarakat Maluku dan wilayah timur Indonesia.
“Kami meminta Presiden Prabowo mendengar suara ini,” tegas Sandri.
Baca juga: Rahmah El Yunusiyyah Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Fahira Idris: Sosok Reformator Pendidikan Islam
Ia menambahkan, pengakuan terhadap tokoh seperti AM Sangadji penting sebagai pengingat bahwa perjuangan kemerdekaan datang dari seluruh penjuru nusantara.
“Kami ingin generasi muda di Maluku tahu bahwa leluhur mereka juga bagian dari sejarah besar bangsa ini,” tuturnya.
Gelar Pahlawan Nasional
| Wakil Ketua Umum PKB Faisol Riza: Ada Mimpi Gus Dur yang Belum Tercapai, Menegakkan Hukum yang Adil |
|---|
| PDIP Bela Ribka Tjiptaning yang Dilaporkan ke Bareskrim usai Sebut Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' |
|---|
| Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pernyataan Gelar Pahlawan Soeharto |
|---|
| Soeharto jadi Pahlawan Nasional, AMPG: Warisan Terbesar Soeharto bagi Golkar adalah Budaya Politik |
|---|
| PDIP Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Pengamat: Parpol yang Jadi Lawan Orde Baru |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.