KPK Jawab Tangisan dan Pleidoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Proses Hukum Sah, Kerugian Negara Nyata
KPK merespons nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Ia mengisahkan perjuangan ibunya membesarkan lima anak di rumah yang dindingnya tak berplester dan atapnya bocor.
"Saya tidak pernah melamar melainkan selalu diminta bekerja. Nilai yang ditanamkan keluarga sejak saya kecil ternyata nilai profesional di dunia kerja berupa integritas, kompetensi, hingga akuntabilitas," ujar Ira sambil terisak.
Ira juga menyerang validitas audit kerugian negara yang digunakan jaksa, dengan menyebut bahwa perhitungan tersebut dibuat oleh internal KPK dan bukan oleh BPK atau BPKP, serta baru selesai tiga bulan setelah penahanannya.
Menanggapi dinamika persidangan tersebut, KPK mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada fakta-fakta hukum yang terungkap.
Kasus ini dinilai sebagai pembelajaran publik mengenai modus korupsi yang kian kompleks, di mana kerugian negara dapat timbul dari manipulasi proses korporasi yang seolah-olah sah.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Ira Puspadewi dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Ira terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.