Jumat, 14 November 2025

KPK Jawab Tangisan dan Pleidoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Proses Hukum Sah, Kerugian Negara Nyata

KPK merespons nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. 

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI ASDP - Sidang dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022 terdakwa Ira Puspadew di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Dalam perkara tersebut eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara. 

Ia mengisahkan perjuangan ibunya membesarkan lima anak di rumah yang dindingnya tak berplester dan atapnya bocor.

"Saya tidak pernah melamar melainkan selalu diminta bekerja. Nilai yang ditanamkan keluarga sejak saya kecil ternyata nilai profesional di dunia kerja berupa integritas, kompetensi, hingga akuntabilitas," ujar Ira sambil terisak.

Ira juga menyerang validitas audit kerugian negara yang digunakan jaksa, dengan menyebut bahwa perhitungan tersebut dibuat oleh internal KPK dan bukan oleh BPK atau BPKP, serta baru selesai tiga bulan setelah penahanannya.

Menanggapi dinamika persidangan tersebut, KPK mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada fakta-fakta hukum yang terungkap. 

Kasus ini dinilai sebagai pembelajaran publik mengenai modus korupsi yang kian kompleks, di mana kerugian negara dapat timbul dari manipulasi proses korporasi yang seolah-olah sah.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Ira Puspadewi dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Jaksa meyakini Ira terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved