Jumat, 14 November 2025

UU Hak Cipta

Pimpinan Baleg Sindir Ketua LMKN Tak Bicara dan Duduk di Belakang Saat RDPU di DPR: Aneh Bin Ajaib

Pimpinan Baleg DPR sorot sikap Ketua LMKNA ndi Mulhanan Tombolotutu, yang tidak memberikan pernyataan saat rapat bareng anggota DPR.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
HAK CIPTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) saat menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Hak Cipta dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Wakil dan Anggota LMKN justru yang bicara di hadapan anggota DPR
  • Ketua LMKN tak bicara dan duduk di belakang
  • Seharusnya ketua lembaga tampil di depan untuk membuka pernyataan dan memberikan penjelasan awal kepada anggota DPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyoroti sikap Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Andi Mulhanan Tombolotutu, yang tidak memberikan pernyataan apapun dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Andi hadir langsung.

Namun, ia memilih duduk di kursi bagian belakang. 

Sementara itu, pernyataan lembaga justru disampaikan Wakil Ketua LMKN Dedy Kurniadi dan Anggota Komisioner Ahmad Ali Fahmi.

"Yang anehnya, ketuanya ada tapi enggak bicara sama sekali. Malah Pak Fahmi yang bukan ketua malah bicara banyak," kata Sturman.

Baca juga: Anggota DPR Usul LMK dan LMKN Dibubarkan, Royalti Dikelola Negara

"Aneh bin ajaib menurut saya organisasi ini. Wakilnya malah bicara, pak ketuanya enggak bicara," sambungnya. 

Politikus PDIP itu menilai, seharusnya ketua lembaga tampil di depan untuk membuka pernyataan dan memberikan penjelasan awal kepada anggota dewan.

"Bukan bapak di belakang kemudian enggak menjelaskan apa-apa, even yang menjelaskan nanti Fahmi atau beliau yang di depan ini. Malah ketuanya di belakang," ucap Sturman.

Baca juga: LMKN Salurkan Rp2,5 Miliar Royalti Lagu kepada LMK RAI

Sturman menambahkan, jarang sekali ada pimpinan lembaga yang hadir dalam rapat resmi DPR tanpa memberikan pernyataan apapun.

"Jarang-jarang lho pak, di sini tuh ada ketua di belakang. Ini baru pertama kali kayaknya. Biasanya ketuanya di depan dia membuka dulu terima kasih bla bla bla," ungkapnya.

Potensi Kehilangan Pendapatan

LMKN mengungkapkan banyak pencipta lagu di Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari hak cipta mereka karena tidak terdaftar pada lembaga maupun label musik resmi.

"Banyak sekali, ini saya punya datanya pak, ada puluhan ribu pencipta lagu yang tidak terdaftar di label tidak terdaftar juga di produser," kata Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi dalam rapat dengan DPR.

Fahmi menjelaskan, para pencipta lagu tersebut biasanya memproduksi dan mempublikasikan karya mereka secara mandiri tanpa melalui label atau publisher.

"Artinya apa? Mereka menciptakan lagu sendiri, memproduce sendiri, menjadi publisher sendiri, dan mengumumkan lagunya sendiri. Bahkan dia tidak terdaftar di LMK," ujarnya. 

Fahmi menjelaskan, para pencipta lagu tersebut tetap memiliki hak cipta secara otomatis di berbagai Digital Service Provider (DSP), seperti platform musik digital. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved