Jumat, 14 November 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tak ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan soal pemeriksaan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). 

"Apa yang kami lakukan ada itu namanya ilmu digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang, memproses citra digital atau video digital bukan berarti mereka rekayasa atau mengedit itu berbasis algoritma," imbuhnya.

Rismon juga meyakini penetapan dirinya sebagai tersangka bentuk kecepatan penanganan secara gerilya yang dilakukan pihak kepolisian.

Dua Objek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved