Ijazah Jokowi
Ajukan Saksi Ahli dan Meringankan, Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkap alasan penyidik tidak menahan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo Cs ajukan saksi meringankan
- Saksi ahli dan meringankan Roy Suryo Cs akan diperiksa dalam waktu dekat
- Polisi pastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan berimbang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap alasan penyidik tidak menahan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Roy Suryo Cs diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi selama 9 jam di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Menurut Kombes Iman Imanuddin, penyidik menjunjung tinggi asas bagaimana undang-undang yang mengatur dalam proses pemeriksaan tersangka.
"Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut," ucap Imanuddin kepada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar Roy Suryo dengan 134 pertanyaan.
Kemudian untuk Rismon Sianipar, polisi mencecarnya dengan 157 pertanyaan.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Sentil Polisi dengan Analogi Lucinta Luna
Selanjutnya, Dokter Tifa dicecar 86 pertanyaan.
"Setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ujarnya.
Kombes Iman menyebut alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan saksi ahli dan meringankan.
"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," katanya.
Baca juga: Roy Suryo Kritik Keras Jokowi: Selama Satu Dekade Negeri Ini Mengalami Rezim Bengis
Dalam waktu dekat ahli dan saksi yang diajukan para tersangka akan diambil keterangannya.
Namun, polisi belum memberikan kepastian kapan pemeriksaan ini akan dilakukan.
Roy Suryo dan Rismon Sianipar tampak memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB.
Sedangkan Dokter Tifa sudah terlebih dahulu masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sebelum Roy Suryo dan Rismon datang.
Dua Objek Perkara
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kelimanya saat ini masih belum diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.