Jumat, 14 November 2025

Istana Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi yang Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

Prasetyo menyatakan pemerintah akan melaksanakan putusan tersebut. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat. 

Taufik Ismail.
JABATAN SIPIL - Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (19/9/2025). Prasetyo Hadi, menyatakan pihaknya akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.  

Ringkasan Berita:
  • MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil
  • Pemerintah akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil
  • Putusan MK bersifat final dan mengikat

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan pihaknya akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil

"Ya iya lah, sesuai aturan kan seperti itu," kata Prasetyo, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Boni Hargens: MK Benar, Polri Adalah Alat Negara

Putusan MK tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Prasetyo menyatakan pemerintah akan melaksanakan putusan tersebut. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat. 

Baca juga: Para Jenderal yang Harus Pensiun atau Mundur, Imbas MK Larang Polri Aktif Jabat Sipil

Namun, ia mengungkapkan bahwa hingga kini pemerintah belum mendapatkan petikan putusan tersebut. 

"Nanti kalau kita sudah mendapat ya, nanti kita pelajari kan. Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding," ucap Prasetyo.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. 

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Permohonan ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Baca juga: Para Jenderal yang Harus Pensiun atau Mundur, Imbas MK Larang Polri Aktif Jabat Sipil

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved