Jumat, 14 November 2025

Ijazah Jokowi

Senyum Roy Suryo usai Tak Ditahan dalam Pemeriksaan Perdananya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Tak langsung ditahan usai diperiksa dalam kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo muncul dengan tersenyum, akui diperlakukan dengan baik oleh penyidik.

|
Tribunnews/Jeprima
SENYUM ROY SURYO - Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama 9 jam 20 menit. Tribunnews/Jeprima 
Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo akhirnya muncul setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025) malam.
  • Eks Menpora itu muncul dengan wajah tersenyum karena tak langsung ditahan meski statusnya kini sudah menjadi tersangka.
  • Roy juga hanya memberikan keterangan singkat, bahwa selama diperiksa ia diperlakukan dengan baik oleh penyidik.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Telematika sekaligus Mantan Menpora Roy Suryo akhirnya muncul setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025) malam.

Roy Suryo diketahui diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi bersama dua tersangka lainnya, yakni Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Meski diperiksa bertiga, yang muncul memberikan keterangan kepada awak media hanya Roy Suryo bersama jajaran pengacaranya.

Tak terlihat ada Rismon Sianipar dan Dokter Tifa bersama mereka.

Roy Suryo pun muncul dengan tersenyum dan tak berbicara banyak usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam lamanya.

Eks Menpora itu hanya menegaskan bahwa selama diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, ia diperlakukan dengan baik oleh penyidik.

"Diperlakukan dengan baik (oleh penyidik selama pemeriksaan)," kata Roy usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025) malam, dilansir Breaking News Kompas TV.

Roy lantas mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya, jajaran pengacaranya, serta semua pihak yang telah membersamainya dalam pemeriksaan hari ini.

Selanjutnya keterangan dari Roy, Rismon dan Dokter Tifa diwakilkan oleh Refly Harun.

"Alhamdulillah sudah diwakili oleh Mas Refly Harun dan kita InsyaAllah bubar dengan baik, dan terima kasih untuk Polda Metro Jaya, terutama untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai."

"Terima kasih untuk para lawyer yang luar biasa, para ibu-ibu, emak-emak dan juga bapak semua," imbuh Roy.

Baca juga: Alasan Roy Suryo, Rismon, dr Tifa Tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Bersyukur Tak Ditahan Meski Ancaman Hukumannya 12 Tahun

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifauzia Tyassuma memutuskan tak memberikan keterangan persnya lebih lanjut kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

Pernyataan mereka selanjutnya diwakilkan oleh Refly Harun yang bertindak sebagai Juru Bicara.

Refly Harun menegaskan bahwa Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa diperlakukan dengan baik selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, Refly Harun juga bersyukur karena Roy, Rismon dan Dokter Tifa tak langsung ditahan meski sudah berstatus tersangka dan mendapatkan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

"Saya bertindak sebagai Juru Bicara dari Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifauzia Tyassuma. Mereka bertiga telah menjalani hari yang panjang. Mereka diperiksa dengan ratusan pertanyaan. Alhamdulillah penyidik bersikap baik. Kemudian Mas Roy, Rismon, dan Dokter Tifa juga kooperatif."

"Tetapi ada hal-hal tentu yang nanti akan didiskusikan di kemudian hari. Maka untuk kesempatan kali ini, dengan sangat terpaksa tidak akan ada press conference dari ketiganya, jadi cukup saya yang mewakili kepentingan mereka bertiga."

"Alhamdulillah, paling tidak mereka tidak ditahan. Padahal kita tahu, pasal-pasal yang dikenakan kepada mereka, ancaman hukumannya sampai 12 tahun. Yaitu pasal 35 UU ITE," jelas Refly Harun, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025) malam.

Dengan tidak adanya penahanan langsung dari Polda Metro Jaya, Refly menilai Roy selanjutkan akan bisa lebih produktif.

Baca juga: Soroti Ketidakadilan dalam Kasus Ijazah, Kuasa Hukum Roy Suryo: Polisi Cuma Fokus Bukti dari Jokowi

Roy, Rismon, dan Dokter Tifa juga bisa memiliki kesempatan untuk beristirahat sejenak di tengah berjalannya kasus ijazah Jokowi ini.

"Alhamdulillah dengan tidak ditahan, Mas Roy akan lebih produktif, akan bisa berpikir, akan bisa menulis, dan sebagainya."

"Jadi biarkanlah mereka cooling down dulu, tidak mengeluarkan keterangan pers apa-apa, menggunakan hak tenangnya untuk bertafakur kembali dalam perjuangan demokrasi dan konstitusi yang sah, dan sudah diakui di Republik Indonesia."

"Mudah-mudahan perjuangan kita masih tetap berada di jalur konstitusional, jalur yang benar," jelas Refly Harun.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Sentil Polisi dengan Analogi Lucinta Luna

Alasan Tak Langsung Ditahan

IJAZAH JOKOWI - Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan soal pemeriksaan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
IJAZAH JOKOWI - Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan soal pemeriksaan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa  tak langsung ditahan dalam pemeriksaan hari ini karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman dalam keterangan persnya, Kamis (13/11/2025).

Iman menyebut, penyidik harus tetap menjaga keseimbangan keterangan dan informasi dalam penyidikan kasus ijazah Jokowi ini.

Proses penegakan hukum juga akan dijalankan secara adil dan berimbang.

Baca juga: Hadir di Polda Metro, Roy Suryo Berjaket & Kemeja Hitam, Rismon Sianipar Jas Abu-abu Kemeja Merah

Sehingga penyidik memutuskan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan hari ini.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan pihak Roy Suryo Cs.

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi. Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang."

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan. Begitupun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," jelas Iman.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Ijazah Jokowi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved