Jumat, 14 November 2025

Diperiksa Bareskrim Polri, Wagub Bangka Belitung Sudah Serahkan Ijazah Asli Untuk Diperiksa Labfor

Wagub Bangka Belitung, Hellyana menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Editor: Adi Suhendi
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
IJAZAH PALSU - Potret Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana. Ia menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Hellyana sudah diperiksa dua kali terkait kasus dugaan ijazah palsu
  • Penyidik sudah menyita 15 ijazah asli dari pihak kampus dan 40 halaman tanda tangan rektor
  • Dilaporkan seorang mahasiswa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Hellyana diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang kini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Iya masih saksi. Beliau sudah diperiksa dua kali, yang pertama klarifikasi sebagai saksi tahap penyelidikan dan satu kali diperiksa sebagai saksi hari ini tahap penyidikan," kata Kuasa Hukum Hellyana, Zainul Arifin saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (13/11/2025).

Meski begitu, Hellyana tidak terdeteksi kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

Zainul hanya menyebut jika saat ini penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti untuk nantinya bisa dibuktikan soal keaslian ijazah tersebut.

Baca juga: Sosok Hellyana, Wagub Bangka Belitung Jadi Tersangka Penipuan, Pernah Terseret Kasus Ijazah palsu

"Penyidik sudah menyita 15 ijazah asli dari pihak kampus dan 40 halaman tanda tangan rektor,  satu lembar ijazah asli ibu Wagub. Tujuannya kita minta kepada penyidik untuk melakukan uji laboratorium forensik (labfor) apakah ijazah dan tanda tangan rektor yang ada di ijazah tersebut asli apa tidak," ucapnya.

Selain itu, Zainul mengatakan pihaknya sudah menyerahkan bukti SK wisuda, KRS dan KHS, foto-foto wisuda hingga saksi-saksi yang mengetahui Hellyana pernah kuliah dan wisuda.

Tribunnews.com telah menghubungi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya untuk mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Wagub Bangka Belitung Hellyana Diperiksa 3 Jam di Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Namun, hingga berita ini dimuat, Wira tidak merespon pesan singkat untuk mengonfirmasi hal itu.

Diberitakan, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Laporan tersebut dilayangkan Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025).

“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika setelah membuat laporan, dikutip Selasa (22/7/2025).

Menurut Herdika, pelaporan ini dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat.

Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya:

Tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.

Fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012.

Surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.

Sidik menjelaskan bahwa kecurigaan muncul setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025, di mana Hellyana disebut mengklaim telah lulus SI dari Universitas Azzahra Jakarta pada 2012.

“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” jelas Sidik.

Untuk diketahui, Universitas Azzahra di Jakarta belakangan disebut bermasalah dan telah ditutup pemerintah karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas. 

Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024.  

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved