Jumat, 14 November 2025

Ijazah Jokowi

Wajah Roy Suryo Terlihat Lelah Usai 9 Jam Diperiksa Polisi, Lantunan Salawat Iringi Kepulangannya

Lantunan shalawat mengiringi kepulangan Roy Suryo usai diperiksa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reynas
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo usai diperiksa selama sembilan jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025) malam. Roy tidak ditahan sama halnya dengan dua tersangka lain Rismon Sianipar dan Dokter Tifa. 

Kombes Iman menyebut alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. 

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," pungkasnya.

Dalam waktu dekat ahli dan saksi yang diajukan para tersangka akan diambil keterangannya.

Namun polisi belum memberikan kepastian kapan pemeriksaan ini akan dilakukan.

Masih ada lima tersangka dalam klaster pertama antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang belum diperiksa.

Baca juga: Senyum Roy Suryo usai Tak Ditahan dalam Pemeriksaan Perdananya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved