Guru Abdul Muis Ungkap Peran Dasco Terkait Terbitnya SK Rehabilitasi Hukum dari Presiden Prabowo
Abdul Muis mengatakan penerbitan SK Rehabilitasi Presiden tidak lepas dari peran Wakil Ketua DPR RI Dasco.
Ringkasan Berita:
- Abdul Muis dapat Rehabilitasi Hukum atau pemulihan nama baik dari Presiden Prabowo Subianto.
- Abdul mengungkapkan bila Dasco menjadi sosok yang memediasi persoalan tersebut.
- Abdul menceritakan dalam kasus ini, dirinya dijatuhi hukuman satu tahun dengan denda Rp 50 juta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdul Muis (59), guru SMAN 1 Luwu Utara, yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, menceritakan ihwal terbitnya Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi Hukum atau pemulihan nama baik dari Presiden Prabowo Subianto.
Rehabilitasi hukum adalah pemulihan kedudukan, hak, dan nama baik seseorang seperti semula setelah sebelumnya dirugikan oleh putusan hukum atau keputusan administratif.
Dalam konteks Indonesia, rehabilitasi merupakan salah satu hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945.
Dia mengatakan penerbitan SK Rehabilitasi Presiden tidak lepas dari peran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Abdul mengungkapkan bila Dasco menjadi sosok yang memediasi persoalan tersebut.
"Pak Dasco yang memfasilitasi pertemuan antara kami dengan Bapak Presiden," tutur Abdul saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Abdul menceritakan dalam kasus ini, dirinya dijatuhi hukuman satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsidier tiga bulan bui.
Sementara Rasnal, guru SMAN1 Luwu Utara yang juga terlibat dalam kasus ini disanksi satu tahun dengan denda Rp50 juta subsidier 2 bulan penjara.
"Nah, November 2023. Lalu, pada saat itu Pak Rasnal, selaku Kepala Sekolah, langsung dieksekusi," ujar Abdul.
Sebulan Rasnal menjalani hukuman, Abdul selanjutnya dieksekusi ke balik jeruji, tepatnya pada 29 Oktober 2024. Rasnal bahkan sempat menjalani masa hukuman hampir tujuh bulan dan dibebaskan usai membayar denda.
"Nah, pada saat itu sudah kencang isu PTDH. Iya. Pada tanggal 21 Agustus, keluar SK pemerintahnya Pak Rasnal," katanya.
"Jadi saya belum. Tapi celakanya Pak Rasnal itu sebelum ada PTDH memang sudah satu tahun, satu bulan tidak terima gaji," tambahnya.
Atas ketidakadilan itu, PGRI akhirnya membuat keputusan untuk melakukan aksi solidaritas. Sekutar 3.000 lebih anggota PGRI ikut dalam aksi solidaritas tersebut.
"Lalu memang bermacam-macam isu di situ yang narasi yang dibikin. Nah, ini menjadi apa namanya isu nasional," ucapnya.
| Gelar Pahlawan Soeharto, Akademisi Ingatkan Peristiwa Penting Republik dan Nilai Warisan |
|
|---|
| Buntut 2 Guru Dipidana dan Dipecat: Penyidik Polres Luwu Utara Diperiksa, Prabowo Beri Rehabilitasi |
|
|---|
| DPR Puji Prabowo Selamatkan 2 Guru ASN di Luwu Timur yang Dipecat: Tidak Adil, Mereka Bukan Koruptor |
|
|---|
| Cerita Rasnal dan Abdul Muis, 2 Guru SMA di Luwu Utara Dapat Rehabilitasi dari Prabowo |
|
|---|
| Stop Gimmick Bobby Nasution, Presiden Prabowo Mohon Tutup TPL |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.