Jumat, 14 November 2025

Guru Abdul Muis Ungkap Peran Dasco Terkait Terbitnya SK Rehabilitasi Hukum dari Presiden Prabowo

Abdul Muis mengatakan penerbitan SK Rehabilitasi Presiden tidak lepas dari peran Wakil Ketua DPR RI Dasco.

Editor: Wahyu Aji
Istimewa
REHABILITASI HUKUM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (berkajet hitam) saat mendampingi guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, menerima SK Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. 

Ringkasan Berita:
  • Abdul Muis dapat Rehabilitasi Hukum atau pemulihan nama baik dari Presiden Prabowo Subianto.
  • Abdul mengungkapkan bila Dasco menjadi sosok yang memediasi persoalan tersebut.
  • Abdul menceritakan dalam kasus ini, dirinya dijatuhi hukuman satu tahun dengan denda Rp 50 juta.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdul Muis (59), guru SMAN 1 Luwu Utara, yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, menceritakan ihwal terbitnya Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi Hukum atau pemulihan nama baik dari Presiden Prabowo Subianto.

Rehabilitasi hukum adalah pemulihan kedudukan, hak, dan nama baik seseorang seperti semula setelah sebelumnya dirugikan oleh putusan hukum atau keputusan administratif.

Dalam konteks Indonesia, rehabilitasi merupakan salah satu hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945.

Dia mengatakan penerbitan SK Rehabilitasi Presiden tidak lepas dari peran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Abdul mengungkapkan bila Dasco menjadi sosok yang memediasi persoalan tersebut.

"Pak Dasco yang memfasilitasi pertemuan antara kami dengan Bapak Presiden," tutur Abdul saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Abdul menceritakan dalam kasus ini, dirinya dijatuhi hukuman satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsidier tiga bulan bui. 

Sementara Rasnal, guru SMAN1 Luwu Utara yang juga terlibat dalam kasus ini disanksi satu tahun dengan denda Rp50 juta subsidier 2 bulan penjara.

"Nah, November 2023. Lalu, pada saat itu Pak Rasnal, selaku Kepala Sekolah, langsung dieksekusi," ujar Abdul.

Sebulan Rasnal menjalani hukuman, Abdul selanjutnya dieksekusi ke balik jeruji, tepatnya pada 29 Oktober 2024. Rasnal bahkan sempat menjalani masa hukuman hampir tujuh bulan dan dibebaskan usai membayar denda.

"Nah, pada saat itu sudah kencang isu PTDH. Iya. Pada tanggal 21 Agustus, keluar SK pemerintahnya Pak Rasnal," katanya.

"Jadi saya belum. Tapi celakanya Pak Rasnal itu sebelum ada PTDH memang sudah satu tahun, satu bulan tidak terima gaji," tambahnya.

Atas ketidakadilan itu, PGRI akhirnya membuat keputusan untuk melakukan aksi solidaritas. Sekutar 3.000 lebih anggota PGRI ikut dalam aksi solidaritas tersebut.

"Lalu memang bermacam-macam isu di situ yang narasi yang dibikin. Nah, ini menjadi apa namanya isu nasional," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved