MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!
Margarito Kamis, menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri tetap sah secara hukum.
Ringkasan Berita:
- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi Polri masih sah secara hukum.
- Margarito menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri di instansi lain dapat dilakukan jika melalui mekanisme resmi dan persetujuan kementerian terkait.
- Pernyataan ini muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri tetap sah secara hukum dan konstitusional.
Menurut Margarito, dasar hukumnya jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28, yang mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.
“Penugasan anggota Polri diluar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai saat ini masih berlaku,” ujar Margarito di Jakarta.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memberi landasan bagi Kapolri maupun pemerintah untuk menugaskan anggota Polri ke lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.
Margarito menambahkan, setiap penugasan harus melalui mekanisme administratif yang jelas: permintaan resmi dari institusi terkait, serta persetujuan kementerian berwenang, seperti Kemenpan-RB.
“Jika ada permintaan resmi dan persetujuan kementerian, Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” tegasnya.
Margarito menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusi.
“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” ujarnya.
Dengan demikian, selama Pasal 28 UU Polri masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional.
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.
Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
| Istana Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi yang Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Kepercayaan Publik pada Polri Naik 76,2 Persen, Kadivhumas: Polri Terus Berbenah dan Terbuka Kritik |
|
|---|
| Boni Hargens: MK Benar, Polri Adalah Alat Negara |
|
|---|
| Anggota DPR: Polri Sebagai Alat Negara Harus Tetap Langsung di Bawah Presiden, Bukan Kementerian |
|
|---|
| MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Dua Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.