MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!
Margarito Kamis, menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri tetap sah secara hukum.
Hal ini, menurut pemohon, bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi, serta merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Fakta di lapangan menunjukkan banyak polisi aktif masih menduduki posisi strategis di lembaga sipil.
Baca juga: Survei Litbang Kompas Oktober 2025: Kepercayaan Masyarakat terhadap Polri Meningkat
Termasuk di antaranya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya mensyaratkan calon komisioner harus berstatus pensiunan sebelum mendaftar.
| Istana Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi yang Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Kepercayaan Publik pada Polri Naik 76,2 Persen, Kadivhumas: Polri Terus Berbenah dan Terbuka Kritik |
|
|---|
| Boni Hargens: MK Benar, Polri Adalah Alat Negara |
|
|---|
| Anggota DPR: Polri Sebagai Alat Negara Harus Tetap Langsung di Bawah Presiden, Bukan Kementerian |
|
|---|
| MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Dua Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.