Jumat, 14 November 2025

MK: Polisi Wajib Junjung Nilai Kemanusiaan dalam Menjalankan Tugas

Hakim MK menegaskan, polisi harus tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG MK - Sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Mahkamah menolak permohonan para pemohon perkara nomor 183 yang mengujikan Pasal 25 UU Polri. 

Ringkasan Berita:
  • MK Tegaskan Polisi Harus Junjung Nilai Kemanusiaan dalam Bertugas
  • Permohonan Pengujian Pasal 25 UU Polri Ditolak MK
  • Uji Materi Berawal dari Dugaan Ancaman oleh Oknum Polisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, polisi harus tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Hal ini disampaikan hakim konstitusi Arsul Sani, dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 183/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Untuk diketahui, perkara 183 dimohonkan oleh Leon Maulana Mirza Pasha (Pemohon I) yang berprofesi sebagai advokat dan Panji (Pemohon II) yang merupakan pegawai swasta.

Menurut para Pemohon, berlakunya norma pasal tersebut menyebabkan keduanya mendapatkan ancaman dari seorang aparat kepolisian yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

Dalam putusan, Arsul mengatakan, berkenaan dengan adanya
pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Polri pada saat menjalankan tugasnya, Mahkamah menyatakan setiap aparat Polri terikat dan tunduk pada standar operasional prosedur, aturan disiplin, dan Peraturan Kapolri dalam pelaksanaan tugas.

Hal itu telah disampaikan Mahkamah dalam beberapa putusan, di antaranya pada Putusan Mahkamah Mahkamah Konstuisi Nomor 60/PUU-XIX/2021 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Januari 2022 dan ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konsititusi Nomor 84/PUU-XXIII/2025.

"Apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut, aparat yang bersangkutan harus mempertangungjawabkanya baik secara hukum, moral, maupun secara profesi dan terutama hak asasi," kata Arsul, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

"Dalam Putusan a quo, Mahkamah perlu menambahkan dan
menegaskan, anggota Polri tetap menjaga harkat serta martabat manusia dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dalam menjalankan tugas dan wewenang Polri," tegasnya menambahkan.

Sementara itu, Mahkamah menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Sehingga, Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

"Untuk permohonan 183/PUU-XXIII/2025, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo, membacakan amar putusan.

Baca juga: Leon dan Panji Gugat UU Kepolisian ke MK Usai Diintimidasi Anggota Polisi M Rifky Widyanto

Sebelumnya, pemohon perkara nomor 183, Leon Maulana Mirza Pasha menyampaikan, berlakunya norma pasal 25 ayat (1) UU 2/2002 menyebabkan para pemohon mendapatkan ancaman dari seorang aparat kepolisian yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

“Tindakan yang Pemohon alami ini tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan wewenang, tapi juga membuktikan adanya niat untuk memanfaatkan atribut Polri demi kepentingannya sendiri yang sama sekali tidak berlandaskan hukum,” ujar Leon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 183/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Rabu (15/10/2025).

Ancaman tersebut berawal dari Pemohon I dihubungi M. Rifky Widyanto Pratama yang mengaku seorang anggota aktif kepolisian bertugas di bidang teknologi informasi dan komunikasi Polda Metro Jaya.

Petugas yang bersangkutan menanyakan perihal nama panggung “Icha Lovely” yang dulunya digunakan oleh istrinya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved