Jumat, 14 November 2025

MK: Polisi Wajib Junjung Nilai Kemanusiaan dalam Menjalankan Tugas

Hakim MK menegaskan, polisi harus tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG MK - Sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Mahkamah menolak permohonan para pemohon perkara nomor 183 yang mengujikan Pasal 25 UU Polri. 

Pemohon I sebagai advokat bertugas membela kliennya, yaitu perusahaan dengan singkatan PT RCM. 

Pemohon I menegaskan nama panggung tersebut merupakan milik perusahaan, tetapi Rifky tidak mau menerima fakta tersebut.

Rifky justru kemudian membahas hal-hal lain seperti legalitas perusahaan dan lainnya serta menuduh klien Pemohon I tidak memiliki legalitas yang terdaftar.

Rifky meminta dokumen legalitas perusahaan yang menjadi dokumen privat atau rahasia sehingga tidak bisa diberikan begitu saja. 

Pemohon I mengaku mendapatkan ancaman dari Rifky karena tidak mau memberikan dokumen rahasia dimaksud.

Rifky mengancam Pemohon I dengan menyatakan akan menyuruh pihak berwajib untuk mengecek legalitas dari klien Pemohon I.

“Saya sudah coba untuk profiling bahwa yang bersangkutan benar merupakan anggota aktif kepolisian dan juga bahkan di pesan Whatsapp tersebut dia menyatakan dengan tegas bahwa dia adalah anggota kepolisian aktif di bidang tersebut dan kesatuan tersebut,” kata Leon.

Pasal 25 ayat (1) UU Polri menyebutkan “Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.”

Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Tapi Polri Juga Punya Kompetensi

Namun dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “keabsahan wewenang” pada Pasal 25 ayat (1) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai keabsahan wewenang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya sah apabila digunakan sesuai hukum, profesionalisme, dan kepentingan umum, serta tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved