Jumat, 14 November 2025

Reformasi Polri

Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Dinilai Minimalkan Konflik Kepentingan di Pemerintahan

Pengamat politik Agung Baskoro menilai putusan MK yang memutuskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil sudah tepat.

TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Pengamat Agung Baskoro menilai putusan MK menjaga supremasi sipil. 

Ringkasan Berita:
  • MK memutuskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri.
  • Pengamat Agung Baskoro menilai putusan MK menjaga supremasi sipil.
  • Putusan dinilai mengoptimalkan tata kelola pemerintahan dan meminimalkan konflik kepentingan.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Agung Baskoro menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali sudah pensiun merupakan upaya menjaga supremasi sipil.

Putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu, dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.

"Mengapresiasi putusan MK karena menjaga supremasi sipil," kata Agung, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/11/2025).

Selain itu, menurut Agung, putusan tersebut mengoptimalkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meminimalkan terjadinya conflict of interest atau konflik kepentingan.

"Mengoptimalkan pemerintahan yang baik, sekaligus meminimalkan conflict of interest, menghindari penyalahgunaan wewenang dan dikhawatirkan mereduksi akuntabilitas," ucapnya.

Agung mengatakan, proses penerapan putusan MK tersebut pada sejumlah lembaga tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran.

Hal itu dikarenakan, katanya, sistem birokrasi yang semakin lebih baik saat ini.

"Mestinya tidak (mengganggu jalan pemerintahan). Karena sistem birokrasinya kita semakin lebih baik," katanya.

"Mestinya ada banyak ASN-ASN yang bisa tampil menggantikan sebagaimana jenjang kepegawaian yang meritokratis yang selama ini bergulir, seandainya polisi aktif tak mengundurkan diri dan memilih kembali ke Mabes," pungkas Agung.

Putusan MK

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.

Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Hal ini, menurut pemohon, bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi, serta merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Fakta di lapangan menunjukkan banyak polisi aktif masih menduduki posisi strategis di lembaga sipil.

Termasuk di antaranya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya mensyaratkan calon komisioner harus berstatus pensiunan sebelum mendaftar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved