Pakar Hukum Sebut Penugasan Polisi di Luar Institusi Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
Muhamad Rullyandi menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum selama mengikuti ketentuan UU ASN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Muhamad Rullyandi, menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum, selama mengikuti ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Menurut Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak melarang penempatan polisi aktif di kementerian atau lembaga negara lain, sepanjang dilakukan sesuai aturan dan bukan untuk jabatan politik.
“Sebetulnya di Undang-Undang Polri tidak ada pembatasan penugasan di luar kepolisian, selama itu terkait dengan Undang-Undang ASN,” ujarnya di Jakarta.
Ia menekankan, pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan politik, seperti anggota DPR, kepala daerah, atau menteri.
Dalam kasus tersebut, polisi wajib mengundurkan diri atau pensiun dini. “Kalau jabatan politik, memang harus mundur. Itu jelas diatur,” tegasnya.
Untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, Rullyandi menilai tidak ada pelanggaran hukum selama penugasan dilakukan melalui mekanisme penyetaraan jabatan yang dikoordinasikan dengan Kementerian PAN-RB.
“Selama sesuai UU ASN dan peraturan manajemen ASN, serta melalui Kemenpan-RB, penugasan itu sah dan tidak menimbulkan persoalan,” katanya.
Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Tapi Polri Juga Punya Kompetensi
Rullyandi juga menegaskan, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengubah prinsip dasar kedudukan hukum penugasan anggota Polri di luar institusi.
“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah menugaskan anggota di luar struktur kepolisian, sepanjang terkait pelaksanaan UU ASN,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi berwenang menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
“Frasa itu tidak memperjelas norma, malah menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Ridwan.
Ketidakjelasan tersebut, menurut pemohon, merugikan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi, serta menghambat hak konstitusional warga sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Saat ini, banyak polisi aktif yang menduduki posisi strategis di lembaga sipil. Termasuk di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya mensyaratkan calon komisioner berstatus pensiunan sebelum mendaftar.
Putusan MK ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus menjaga netralitas aparatur negara dalam pengisian jabatan publik.
| Pemeriksaan Wagub Bangka Belitung di Tahap Penyidikan Segera Ungkap Fakta Kasus Dugaan Ijazah Palsu |
|
|---|
| Tema dan Logo HUT ke-80 Brimob, Lengkap dengan Maknanya |
|
|---|
| 15 Twibbon HUT ke-80 Brimob Polri, Lengkap dengan Cara Bagikan di Sosmed |
|
|---|
| Marak Kasus Penculikan, Mabes Polri Buat Investigasi Gabungan hingga ke Polsek |
|
|---|
| MK Pangkas Hak Guna Usaha di IKN yang Mencapai 190 Tahun, Maksimal 95 Tahun |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.