Sabtu, 15 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

Jeep Rubicon Yunus Mahatma Tak Tercantum di LHKPN, Dirut RSUD Ponorogo Tercatat Hanya Punya 2 Mobil

KPK menyita dua mobil mewah dan 25 sepeda dari rumah mewah Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, Kamis (13/11/2025).

TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
DISITA KPK - Penampakan garasi Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, tersangka kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo. Terlihat petugas yang terlihat mengenakan rompi berlambangkan KPK warna krem, menemukan 2 mobil mewah yang berada di dalam garasi.Jeep Rubicon warna merah, nopol N 47 MA, dan Sedan BMW putih nopol L 47 MA ada di dalam garasi rumah, Jalan Sumatera Nomor 17, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Kamis malam (13/11/2025). 

D. SURAT BERHARGA Rp.---

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 4.700.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. 250.000.000

Sub Total Rp. 15.340.000.000

III.HUTANG Rp. 800.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 14.540.000.000

Baca juga: Sugiri Sancoko Takut saat Dengar OTT di Riau, Tunda Terima Uang Suap, KPK Sempat Mengira Batal

Hingga Kamis, KPK telah menggeledah 10 lokasi, mulai dari kantor pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo hingga rumah orang terdekat keempat tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi di Ponorogo, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yaitu:

  1. Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo;
  2. Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo;
  3. Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono Ponorogo;
  4. Sucipto, pihak swasta.

Untuk Sugiri, ia menjadi tersangka dari tiga klaster kasus, yakni kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

Dari tiga perkara itu, Sugiri diduga menerima hingga Rp2,6 miliar.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula pada 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendengar kabar dirinya akan dicopot oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko

Ia pun menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, untuk mengamankan jabatannya sebagai Direktur.

Setelahnya, Yunus menyiapkan sejumlah uang untuk Sugiri agar tak dicopot dari jabatannya.

Ia menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan Bupati, pada Februari 2025.

Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sebanyak Rp325 juta, namun kepada Agus Pramono.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved