Ijazah Jokowi
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ada Penyelundupan Pasal dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut ada penyelundupan pasal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/11/2025).
- Menurut Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo, ada pasal-pasal yang diselundupkan untuk menjebloskan kliennya ke penjara.
- Yakni, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut ada penyelundupan pasal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun Roy Suryo menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/11/2025).
Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda, yakni sebagai berikut:
- Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
- Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara, pasal UU ITE yang dijeratkan pada dua klaster tersebut, berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
Roy Suryo bersama dua tersangka di klaster kedua tersebut, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauzia Tyassuma telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
Setelah diperiksa, Roy Suryo cs tidak langsung ditahan dan langsung diperbolehkan pulang.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
“Para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Iman kepada wartawan, Kamis.
Lebih lanjut, Iman mengungkap bahwa para tersangka telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan dalam penetapan statusnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Roy Suryo cs berencana menghadirkan dua ahli dan tiga saksi.
Baca juga: Soroti Ketidakadilan dalam Kasus Ijazah, Kuasa Hukum Roy Suryo: Polisi Cuma Fokus Bukti dari Jokowi
“Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” tuturnya.
Penyelundupan Pasal
Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE
Setelah pemeriksaan, Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo menanggapi pasal-pasal yang dikenakan kepada kliennya.
Menurut Ahmad, ada penyelundupan pasal yang bertujuan untuk menjebloskan Roy Suryo cs ke penjara.
Ahmad mengungkap, pasal yang 'diselundupkan' itu berjumlah dua butir, yakni Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.