Ijazah Jokowi
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ada Penyelundupan Pasal dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut ada penyelundupan pasal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.
Hal ini disampaikan Ahmad saat menjadi tamu dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi di kanal YouTube tvOneNews, Jumat (14/11/2025).
"Kami menyebutnya penyelundupan pasal yang motifnya untuk melakukan penahanan," ujar Ahmad.
Ahmad menilai, Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE tersebut tidak relevan.
Ia menyebut, hanya Pasal 310 dan 311 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) serta Pasal 27A dalam UU ITE yang relevan dengan laporan Jokowi.
Sebab, Jokowi sendiri sebelumnya pada 5 Mei 2025 lalu mengaku merasa direndahkan serendah-rendahnya karena ijazahnya dituding palsu.
"Misalkan di layer kedua, di awal kami melihat Pasal 32, Pasal 35 Undang-Undang ITE tidak relevan," kata Ahmad.
"Karena yang dilaporkan Jokowi kan dia merasa dihinakan sehina-hinanya, direndahkan serendah-rendahnya, maka yang relevan adalah Pasal 310 KUHP, 311 KUHP," sambungnya.
"Kalau pakai UU ITE, Pasal 27A itu saja cukup, tapi tiba-tiba dimasukkan Pasal 35 dan Pasal 32 yang ancamannya ada 8 tahun, ada 12 tahun," tambahnya.
"Maka, itu yang kami baca, ada motif pingin menahan [klien kami] sejak awal, karena motifnya gak terpenuhi," simpul Ahmad.
Adapun berikut ini pasal UU ITE yang dijeratkan pada Roy Suryo cs:
Pasal 32 ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dipidana.
Pasal 48 ayat (1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 51 ayat (1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 160 KUHP
Kemudian, Ahmad Khozinudin menyebut Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dijeratkan kepada para tersangka pada klaster pertama adalah pasal yang diselundupkan juga.
Menurutnya, pasal tersebut tidak berlaku, karena tidak ditemukan adanya unsur penghasutan dalam kasus tudingan ijazah Jokowi.
Apalagi, delik untuk Pasal 160 tersebut harus bersifat delik materiil, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7/PUU-VII/2009 yang dibacakan Ketua MK Mahfud MD pada 22 Juli 2009.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.