Ijazah Jokowi
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ada Penyelundupan Pasal dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut ada penyelundupan pasal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.
"Yang kedua, ada Pasal 160 yang dilaporkan oleh kawan-kawan [relawan pendukung Jokowi] tentang penghasutan," papar Ahmad
"Karena kan sejak awal ini urusan Jokowi, deliknya delik aduan, fitnah, pencemaran," tambahnya.
"Tiba-tiba muncul [laporan] orang lain seolah-olah menjadi pribadi Jokowi, mau masuk tapi enggak bisa pakai pasal Jokowi, jadi dia selundupkan lagi pasal 160. 'Oh ini menghasut,'" jelasnya.
"Saya bilang menghasutnya di mana? Apa ada orang yang kemudian datang ke rumah Jokowi, Pak Jokowi ditampar karena terhasut gitu?" imbuhnya.
"'Kalau ada, baru itu [terhasut], karena ada putusan MK yang menyatakan bahwa delik 160 itu harus materiil. Ada akibatnya dulu. Lha, akibatnya ini tidak pernah dijelaskan. Apa sih akibatnya?" tutur Ahmad.
Kemudian, Ahmad menilai, jika perkara ijazah Jokowi semakin sering dibahas, itu bukan penghasutan, melainkan karena Jokowi tidak bersikap negarawan dengan menunjukkan ijazahnya, demi menyelesaikan kegaduhan atas polemik tersebut.
Pasal 160 KUHP:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.