Sabtu, 22 November 2025

Lowongan Kerja

PPPA DKI Jakarta Buka Rekrutmen Tenaga Ahli dan Pelayanan 2026, Cek Daftar Posisi yang Tersedia

Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pembukaan rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan tahun 2026. 

Tangkapan layar Instagram @pppadki
LOWONGAN KERJA - Tangkapan layar Instagram @pppadki pada Jumat (21/11/2025). Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pembukaan rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan tahun 2026.  

TRIBUNNEWS.COM - Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pembukaan rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan untuk tahun 2026. 

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi @pppadki, yang berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta

Rekrutmen ini dibuka untuk mengisi berbagai posisi yang berkaitan dengan layanan perlindungan perempuan dan anak, mulai dari pendampingan korban hingga pengelolaan pengaduan di sejumlah unit layanan.

Pembukaan lowongan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional di beberapa lini, seperti Pos Pengaduan, Unit Reaksi Cepat (URC), layanan psikologis, hingga Rumah Perlindungan Sementara. 

Setiap posisi memiliki jumlah formasi dan kualifikasi yang berbeda, menyesuaikan kebutuhan operasional PPPA dalam menangani laporan dan memberikan layanan kepada masyarakat.

Pendaftaran rekrutmen ini dibuka mulai 20 hingga 25 November 2025, dan seluruh proses dilakukan secara daring dengan mengunggah berkas lamaran melalui bit.ly/DAFTAR_TATP2026.

Daftar Posisi dan Kebutuhan Formasi

Berikut daftar lengkap posisi yang dibuka beserta jumlah kebutuhan:

Baca juga: BCA Buka Lowongan Kerja untuk Posisi IT Engineer dan IT Support, Simak Persyaratannya

  1. Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Kekerasan – 3 orang
  2. Tenaga Ahli Psikolog Klinis – 2 orang
  3. Tenaga Ahli Teknologi dan Informasi (pengalaman 7 tahun) – 1 orang
  4. Tenaga Ahli Teknologi dan Informasi (pengalaman 3 tahun) – 1 orang
  5. Advokat – 7 orang
  6. Paralegal – 47 orang
  7. Paralegal Pos Pengaduan Kabupaten Kepulauan Seribu – 2 orang
  8. Paralegal Unit Reaksi Cepat (URC) – 12 orang
  9. Psikolog Klinis – 12 orang
  10. Konselor – 47 orang
  11. Konselor Pos Pengaduan Kabupaten Kepulauan Seribu – 2 orang
  12. Pendamping Korban di Kantor Pusat dan Rumah Perlindungan Sementara – 17 orang
  13. Manajer Kasus – 29 orang
  14. Petugas SAPA 129 – 1 orang

Untuk syarat lengkap, ketentuan khusus, dan detail posisi dapat diakses melalui bit.ly/RekrutmenPPPATahun2026.

Syarat Umum Pendaftaran

Mengutip dari Surat Pengumuman Rekrutmen TATP Tahun Anggaran 2026, calon pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan ketentuan khusus berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia pada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI.
  • Terbuka untuk perempuan maupun laki-laki.
  • Memenuhi ketentuan terkait tato dan tindik sesuai persyaratan PPPA DKI Jakarta.
  • Tidak pernah dipidana dan dibuktikan dengan SKCK yang masih berlaku.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari BUMN/BUMD, PNS, TNI/Polri, maupun perusahaan swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, siswa ikatan dinas, atau pengurus/anggota partai politik (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp10.000).
  • Bersedia bekerja penuh waktu dan siap ditugaskan di luar jam kerja sesuai kebutuhan.
  • Memiliki Surat Keterangan Kewaspadaan Kesehatan atau Surat Keterangan Sehat dari RS/Instansi Pemerintah (bukan swasta), diterbitkan maksimal 3 minggu sebelum penutupan pendaftaran.
  • Memiliki kartu BPJS Kesehatan mandiri yang aktif.
  • Bersedia mematuhi seluruh peraturan dan tata tertib PPPA DKI Jakarta.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Pelamar wajib mengunggah dokumen berikut secara lengkap:

  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 (2 lembar)
  • Surat lamaran
  • Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae (CV)
  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Nikah (jika sudah menikah)
  • Ijazah dan transkrip nilai
  • BPJS Kesehatan mandiri yang aktif
  • NPWP (jika sudah memiliki)
  • Surat Keterangan Sehat dari RS/Instansi Pemerintah
  • SKCK aktif
  • Sertifikat kompetensi yang relevan dengan posisi
  • Surat pengalaman kerja dari tempat sebelumnya (jika sudah bekerja)
  • Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 terkait status non-CPNS/PNS dan non-partisipasi politik

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Lowongan Kerja

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved